MEDAN, Waspada.co.id – Tim Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua oknum organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang tertangkap tangan melakukan pemerasan di Jalan Pahlawan, Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, mengatakan kedua tersangka yang ditangkap bernama Muhammad Tri Mandala Putra (27 th) warga Jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan Syeh Abidin Hasibuan (37 th) warga Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dalam aksinya, kedua tersangka mendatangi bangunan proyek yang diusahai korban Dedy AP (39) warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya meminta uang secara paksa hingga jutaan rupiah.
“Tersangka meminta uang pembinaan OKP. Tersangka mengancam, jika tidak diberikan akan menghancurkan bangunan proyek milik korban tersebut,” katanya, Minggu (17/4).
Awalnya, sambung Firdaus, tersangka mendatangi korban di lokasi proyek Jalan Pahlawan Gang Anom, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, mereka meminta paksa sejumlah uang pada 15 Januari 2022 lalu. “Karena tertekan, akhirnya pada 20 Januari 2022 lalu, korban memberikan uang kepada pelaku Hasibuan senilai Rp5 juta,” sebutnya
Ketika itu, lanjut Firdaus, Hasibuan mengatakan kepada korban akan bertanggung jawab terhadap segala biaya dari OKP lainnya. Lalu, pada 12 April 2022, kedua tersangka kembali datang ke lokasi proyek dan meminta uang sebesar Rp10 juta, namun ditolak karena sudah pernah diberi.
Celakanya, tersangka malah mengancam akan menyampaikan ke Wali Kota Medan supaya ditindak, sehingga korban merasa ketakutan langsung melaporkan nasib yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1249/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor atas nama Dedi AP.
“Korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Firdaus.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban hendak menyerahkan uang Rp4 juta kepada kedua tersangka dan langsung dilakukan penyergapan. Dari keduanya diamankan barang bukti dua unit hand phone (HP) android dan uang tunai Rp4 juta.
Kepada polisi, tersangka Muhammad Tri Mandala Putra mengakui telah melakukan pengamcaman via pesan WhatsApp kepada korban dan meminta uang senilai Rp10 juta.
“Tersangka meralat jumlahnya, kemudian meminta lagi senilai Rp4 juta mengatasnamakan diri dari perwakilan organisasi,” beber Firdaus sembari menambahkan tersangka Syeh Abidin Hasibuan, juga mengaku melakukan hal serupa.
“Ancaman tersangka akan menghancurkam proyek bangunan yang dikerjakan korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post