MEDAN, Waspada.co.id – Pengusaha yang berada di lingkungan industri kecil Kawasan Industri Medan (KIM) I di Jalan P Kangean, Kecamatan Medan Deli, meminta perlindungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.
“Kami para pengusaha yang berada di lingkungan industri kecil KIM meminta perlindungan kepada DPRD Sumut saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) kemarin,” kata Heru salah seorang perwakilan dan Humas CV Heppy Bulu, Jumat (8/4).
Menurutnya, ada 11 perusahaan yang sudah menjalankan usaha selama 20 tahun akan dipindahkan secara begitu saja dari lingkungan industri kecil Kawasan Industri Medan (KIM) I. Hal itu dikarenakan lokasi bangunan sudah dilelang tanpa adanya pemberitahuan.
“Kami juga mendengar bangunan lingkungan industri kecil akan dilakukan peremajaan kembali atas permohonan PT KIM sehingga perusahaan-perusahan berada di sini nantinya dipindahkan,” tuturnya.
Heru mengungkapkan, peremajaan di lingkungan industri kecil KIM I karena Disperindag Sumut menilai bangunan sudah usang atau tidak layak. Tetapi untuk diketahui lahan itu milik PT KIM I.
“Ada 5 perusahaan yang nantinya terkena peremajaan,” ungkapnya setelah rapat dengar pendapat yang digelar diharapkan DPRD Sumut bisa menjembatani aspirasi yang disampaikan.
“Harapannya agar kita tetap bisa berusaha di lingkungan industri kecil KIM I. Sebab pemindahan perusahaan itu tidak mudah, mengingat pembiayaan, regulasi izin serta kontrak-kontrak yang telah disepakati. Dan yang lebih penting pemindahan menyangkut hajad hidup orang banyak,” harap Heru
“Kami meminta Disperindag Sumut dan PT KIM jangan terlalu menzolimi pengusaha kecil karena sudah belasan tahun berusaha di lingkungan industri kecil,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post