• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Pengeroyok Wartawan di Madina Segera Didakwa

1 tahun ago
in Sumut
A A
0
Pengeroyokan-Wartawan-Madina

WOL Photo

48
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) akan mendakwa pelaku pengeroyokan wartawan, Jeffry Barata Lubis (JBL) ke Pengadilan Negeri Madina, karena berkasnya telah dinyatakan P21 oleh jaksa peneliti.

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Lopo Mandailing, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan, pada 4 Maret 2022 lalu itu, berkasnya telah masuk tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti.

RelatedPosts

Kejaksaan-Kotanopan-2

Selewengkan TTP Pj Kades, Bendahara Camat Kotanopan Ditahan Jaksa

Selasa, 2023/06/06 21:09
OMBUDSMAN

Ombudsman RI Akui Pelayanan Publik Sumut Meningkat Signifikan

Selasa, 2023/06/06 21:05
PTUN

Konflik Karang Taruna, Gubsu Edy Kalah Dalam Gugatan di PTUN Medan

Selasa, 2023/06/06 21:01

Diterangkan, perkara ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Sumut. Karena azas kesetaraan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 21 April 2022, jaksa di Kejatisu pun menyatakan P21, setelah menelaahnya.

“Berhubung tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kejari Madina, maka Kejati meneruskan tahap II itu ke Kejari Madina untuk selanjutnya nanti dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang,” kata Kajari Madina Novan Hadian, melalui Kasi Intel Fati Zai, Senin (25/4).

Pengeroyokan-Wartawan-Madina2
WOL Photo

Saat ini para tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan. Jaksa yang akan menuntut merupakan gabungan jaksa dari Kejatisu dan Kejari Madina. Mereka adalah, Nelson Viktor dan Randi Tambunan (Kejatisu), didampingi Riamor Bangun, Putra Maskuri, Hariyanto Manurung (Kejari Madina).

Zai juga menyebut pasal yang didakwakan sesuai dengan rencana dakwaan yang diterima dari jaksa peneliti, yaitu primer melanggar Pasal 170 ayat 2, huruf 1e KUHP, subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP. Dan lebih subsidernya Pasal 351 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk proses dakwaan, keempat tersangka pengeroyokan tersebut diberkaskan dengan dua berkas terpisah, split. Awaluddin Lubis diberkas tersendiri dari tiga tersangka lainnya. “Jaksa yang menangani perkara ini akan melimpahkannya ke pengadilan. Saat ini sedang menyusun dakwaan,” ungkap Zai.

Zai bersama Kasi Pidum Riamor Bangun, membeberkan proses tersebut kepada wartawan di Kejari Madina. Dikatakan, kewenangan batas penahanan untuk membuktikan tuntutan itu ada 20 hari dan akan diperpanjang 30 hari jika dakwaan tersebut belum kelar.

“Keprofesionalan jaksa yang ditunjuk ini tidak diragukan. Sebelum penahanan yang 20 hari itu habis sudah bisa kita limpahkan ke pengadilan. Dan kita nantinya tinggal menunggu penetapan sidang dari majelis hakim,” terang Zai, karena barang bukti yang diterima Kejari Madina dari penyidik lengkap dan memiliki izin sita. (wol/wang/d2)

editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: Desa Pidoli LombangDidakwaJaksaJBLJeffry Barata LubisKejaksaan Negeri Mandailing NatalKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKejari MadinakejatisuLapas Kelas IIB Panyabunganlembaga pemasyarakatanLopo MandailingmadinaP21PanyabunganPengadilan Negeri MadinaPengeroyok WartawanPolda SumutSPDPsurat pemberitahuan dimulainya penyidikantempat kejadian perkaraTKPWartawan
Previous Post

Kapolres Belawan Santuni Keluarga Korban Geng Motor

Next Post

Wagubsu Musa Rajekshah: Prioritaskan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Tahap Tiga

Related Posts

Kejaksaan-Kotanopan-2
Sumut

Selewengkan TTP Pj Kades, Bendahara Camat Kotanopan Ditahan Jaksa

Selasa, 2023/06/06 21:09
OMBUDSMAN
Sumut

Ombudsman RI Akui Pelayanan Publik Sumut Meningkat Signifikan

Selasa, 2023/06/06 21:05
PTUN
Fokus Redaksi

Konflik Karang Taruna, Gubsu Edy Kalah Dalam Gugatan di PTUN Medan

Selasa, 2023/06/06 21:01
Agincourt
Fokus Redaksi

Agincourt Resources Tingkatkan Daur Ulang Sampah Plastik

Selasa, 2023/06/06 19:44
Tugu-Parsadaan-
Sumut

Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

Selasa, 2023/06/06 19:19
Komnas-PA-Polres-Simalungun
Sumut

Komnas PA Beri Penghargaan Kepada Polres Simalungun

Selasa, 2023/06/06 18:47
Next Post
IJECK2

Wagubsu Musa Rajekshah: Prioritaskan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Tahap Tiga

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171673 shares
    Share 68669 Tweet 42918
  • Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62857 shares
    Share 25143 Tweet 15714
  • Warga Apresiasi Deninteldam dan Polda Tangkap Jurtul Togel di Pasar 4 Marelan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    118 shares
    Share 47 Tweet 30

Recent News

Bobby

Bakal Dibuka Peluang Pensertifikatan 20.000 Bidang Tanah Untuk Kota Medan

Selasa, 2023/06/06 21:12
Kejaksaan-Kotanopan-2

Selewengkan TTP Pj Kades, Bendahara Camat Kotanopan Ditahan Jaksa

Selasa, 2023/06/06 21:09
OMBUDSMAN

Ombudsman RI Akui Pelayanan Publik Sumut Meningkat Signifikan

Selasa, 2023/06/06 21:05
PTUN

Konflik Karang Taruna, Gubsu Edy Kalah Dalam Gugatan di PTUN Medan

Selasa, 2023/06/06 21:01
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Bobby

Bakal Dibuka Peluang Pensertifikatan 20.000 Bidang Tanah Untuk Kota Medan

6 Juni 2023
Kejaksaan-Kotanopan-2

Selewengkan TTP Pj Kades, Bendahara Camat Kotanopan Ditahan Jaksa

6 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.