PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) akan mendakwa pelaku pengeroyokan wartawan, Jeffry Barata Lubis (JBL) ke Pengadilan Negeri Madina, karena berkasnya telah dinyatakan P21 oleh jaksa peneliti.
Peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Lopo Mandailing, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan, pada 4 Maret 2022 lalu itu, berkasnya telah masuk tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti.
Diterangkan, perkara ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Sumut. Karena azas kesetaraan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 21 April 2022, jaksa di Kejatisu pun menyatakan P21, setelah menelaahnya.
“Berhubung tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kejari Madina, maka Kejati meneruskan tahap II itu ke Kejari Madina untuk selanjutnya nanti dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang,” kata Kajari Madina Novan Hadian, melalui Kasi Intel Fati Zai, Senin (25/4).

Saat ini para tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan. Jaksa yang akan menuntut merupakan gabungan jaksa dari Kejatisu dan Kejari Madina. Mereka adalah, Nelson Viktor dan Randi Tambunan (Kejatisu), didampingi Riamor Bangun, Putra Maskuri, Hariyanto Manurung (Kejari Madina).
Zai juga menyebut pasal yang didakwakan sesuai dengan rencana dakwaan yang diterima dari jaksa peneliti, yaitu primer melanggar Pasal 170 ayat 2, huruf 1e KUHP, subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP. Dan lebih subsidernya Pasal 351 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk proses dakwaan, keempat tersangka pengeroyokan tersebut diberkaskan dengan dua berkas terpisah, split. Awaluddin Lubis diberkas tersendiri dari tiga tersangka lainnya. “Jaksa yang menangani perkara ini akan melimpahkannya ke pengadilan. Saat ini sedang menyusun dakwaan,” ungkap Zai.
Zai bersama Kasi Pidum Riamor Bangun, membeberkan proses tersebut kepada wartawan di Kejari Madina. Dikatakan, kewenangan batas penahanan untuk membuktikan tuntutan itu ada 20 hari dan akan diperpanjang 30 hari jika dakwaan tersebut belum kelar.
“Keprofesionalan jaksa yang ditunjuk ini tidak diragukan. Sebelum penahanan yang 20 hari itu habis sudah bisa kita limpahkan ke pengadilan. Dan kita nantinya tinggal menunggu penetapan sidang dari majelis hakim,” terang Zai, karena barang bukti yang diterima Kejari Madina dari penyidik lengkap dan memiliki izin sita. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post