JAKARTA, Waspada.co.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mewajibkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) minimal tujuh hari atau sepekan sebelum lebaran.
Menurut Ida, THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. “Pemberian THR kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat, 8 April 2022.
Ida mengatakan pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk melakukan relaksasi pembayaran THR pada 2020-2021 di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. “Untuk tahun ini, THR diharapkan dibayar penuh sesuai dengan aturan,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan penanganan Covid-19 dan vaksinasi menunjukkan normalisasi pemulihan kegiatan masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan sudah semestinya memenuhi kewajibannya, yaitu membayar THR 2022.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan turut menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pencairan THR. Sanksi pelanggaran penyaluran THR diatur dalam PP No. 36/2021 yang mengatur mengenai THR.
“Ada sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.
Dia mengatakan pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha. Sementara itu, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
Selanjutnya, penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
Tidak hanya sanksi bagi perusahaan, Kemnaker turut mengawasi penyaluran THR dengan membentuk posko pengaduan dan konsultasi yang bertugas memberikan penegakan hukum dan memantau penyaluran THR 2022.
Pelaksanaan posko THR melibatkan seluruh tim untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukumnya. “Memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja maupun pengusaha, serta penegakan hukum bagi perusahaan dalam pembayaran THR,” kata Ida.
Ida mengatakan pelaksanaan Posko THR melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian ketenagakerjaan. (wol/tempo/ril/d2)
Discussion about this post