• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 dan Dilarang Dicicil

1 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
THR Dibayarkan Lebih Awal, Ini Ungkapan Pekerja

Ilustrasi (Getty Images)

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mewajibkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) minimal tujuh hari atau sepekan sebelum lebaran.

Menurut Ida, THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. “Pemberian THR kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat, 8 April 2022.

RelatedPosts

Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK

Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK

Jumat, 2023/06/02 13:14
Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Jumat (2/6)

Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Jumat (2/6)

Jumat, 2023/06/02 09:35
JOKOWI

Ganjar ‘Pasang Badan’ Soal Jokowi Cawe-Cawe Capres

Jumat, 2023/06/02 09:33

Ida mengatakan pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk melakukan relaksasi pembayaran THR pada 2020-2021 di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. “Untuk tahun ini, THR diharapkan dibayar penuh sesuai dengan aturan,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan penanganan Covid-19 dan vaksinasi menunjukkan normalisasi pemulihan kegiatan masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan sudah semestinya memenuhi kewajibannya, yaitu membayar THR 2022.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan turut menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pencairan THR. Sanksi pelanggaran penyaluran THR diatur dalam PP No. 36/2021 yang mengatur mengenai THR.

“Ada sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.

Dia mengatakan pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha. Sementara itu, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.

Selanjutnya, penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Tidak hanya sanksi bagi perusahaan, Kemnaker turut mengawasi penyaluran THR dengan membentuk posko pengaduan dan konsultasi yang bertugas memberikan penegakan hukum dan memantau penyaluran THR 2022.

Pelaksanaan posko THR melibatkan seluruh tim untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukumnya. “Memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja maupun pengusaha, serta penegakan hukum bagi perusahaan dalam pembayaran THR,” kata Ida.

Ida mengatakan pelaksanaan Posko THR melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian ketenagakerjaan. (wol/tempo/ril/d2)

Tags: hari raya idul fitriIda FauziahlebaranmenakerMenteri Ketenagakerjaanpandemi covid-19PerusahaanTHRtunjangan hari raya
Previous Post

Proyek Pengadaan Jasa Cleaning Service RSUD Doloksanggul jadi “Sorotan”

Next Post

Dishub Medan Atur Kelancaran Lalu Lintas dan Bagi-bagi Takjil

Related Posts

Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK
Indonesia Hari Ini

Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK

Jumat, 2023/06/02 13:14
Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Jumat (2/6)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Pada Perdagangan Jumat (2/6)

Jumat, 2023/06/02 09:35
JOKOWI
Pemilu

Ganjar ‘Pasang Badan’ Soal Jokowi Cawe-Cawe Capres

Jumat, 2023/06/02 09:33
Mahfud-MD
Fokus Redaksi

Mahfud MD Bilang Begini ke Anies Baswedan, Soal Upaya Jegal-menjegal

Jumat, 2023/06/02 08:18
Selamat! IM3 Buka Mini Gerai di Indralaya Sumatera Selatan
Teknologi

Selamat! IM3 Buka Mini Gerai di Indralaya Sumatera Selatan

Jumat, 2023/06/02 08:01
JOKOWI
Indonesia Hari Ini

Hari Lahir Pancasila, Jokowi: Pemerintah Bisa Berganti, Tapi Pejuang Tak Boleh Berhenti

Jumat, 2023/06/02 07:00
Next Post
ISWAR-LUBIS

Dishub Medan Atur Kelancaran Lalu Lintas dan Bagi-bagi Takjil

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    1189 shares
    Share 476 Tweet 297
  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170619 shares
    Share 68248 Tweet 42655
  • Babinsa 03 Pangururan Selamatkan Gadis di Simullop

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    135 shares
    Share 54 Tweet 34

Recent News

Kapolres Samosir Lepas Wisuda Purna Bhakti dan Serahkan Reward Kepada Personel

Kapolres Samosir Lepas Wisuda Purna Bhakti dan Serahkan Reward Kepada Personel

Jumat, 2023/06/02 15:25
HM Husni Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Kepada Warga Medan Sunggal

HM Husni Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Kepada Warga Medan Sunggal

Jumat, 2023/06/02 14:59
349 Jamaah Calon Haji Kloter 10 Asal Medan Diberangkatkan ke Madinah

349 Jamaah Calon Haji Kloter 10 Asal Medan Diberangkatkan ke Madinah

Jumat, 2023/06/02 14:59
Setahun Kabur, Jaksa Berhasil Tangkap DPO Korupsi BUMDes

Setahun Kabur, Jaksa Berhasil Tangkap DPO Korupsi BUMDes

Jumat, 2023/06/02 14:40
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kapolres Samosir Lepas Wisuda Purna Bhakti dan Serahkan Reward Kepada Personel

Kapolres Samosir Lepas Wisuda Purna Bhakti dan Serahkan Reward Kepada Personel

2 Juni 2023
HM Husni Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Kepada Warga Medan Sunggal

HM Husni Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Kepada Warga Medan Sunggal

2 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.