JAKARTA, Waspada.co.id – Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kasus itu kini juga menjadi sorotan laporan praktik hak asasi manusia (HAM) yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).
Mahfud menilai KPK harus bijak bersikap sebab isu itu tidak hanya disorot asing, melainkan juga dalam negeri. “Sebenarnya itu menjadi urusan KPK, bukan urusan kabinet. Tapi secara moral tentu kita punya pandangan. Yakni KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kemlu AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri,” kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (17/4).
Dewas KPK diminta mengambil sikap tegas, transparan dan tegas terhadap Lili. “Bijaknya bagaimana? Ya selesaikan secara transparan dan tegas, tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik. Kalau Lili Pintauli salah, harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela,” jelasnya.
“Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK,” sambung dia.
Diduga Terima Gratifikasi
Mahfud meminta kasus Lili tidak dibiarkan dan mencoreng kinerja KPK. “Berdasar hasil survei, belakangan ini KPK semakin baik prestasi dan kinerjanya. Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yg sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat yang tak perlu,” pungkas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili dianggap melanggar kode etik insan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika. Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar),” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (13/4).
Haris mengatakan pihaknya saat ini tengah mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional yang berlaku di Dewas KPK. Namun Haris belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal substansi laporan tersebut. “Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort. (wol/liputan6/ril/d2)
Discussion about this post