• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Laporan Pidana PTPN II di Poldasu Sudah di Tingkat Penyidikan

11 bulan ago
in Medan
A A
0
Laporan Pidana PTPN II di Poldasu Sudah di Tingkat Penyidikan

foto: istimewa

69
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) melalui Kepala Bagian Hukum, Ganda Wiatmaja telah melaporkan sdr. Rokani dkk ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUH Pidana jo.

Pasal 266 KUH Pidana dalam perkara perdata No 05/Pdt.G/2011/Pn-LP dengan objek perkara lahan Afdeling III, Kebun Tanjung Garbus. Dugaan pemalsuan/penggunaan surat palsu yang dilakukan oleh sdr. Rokani dkk terkait surat klaim Afdeling III Penara berupa SKTL (Surat keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah dan Ladang) yang diterbitkan tanggal 20 Desember 1953 juga data indentitas para Penggugat.

RelatedPosts

Polda-Sumut

Keluarga Apresiasi Langkah Kapolda Sumut Ambil Alih Tangani Kasus Kematian Bripka Arfan

ago 11 bulan
Penggelapan-Uang-PKB

Dugaan Penggelapan Uang PKB di Samsat Samosir, Irjen Panca: Saya Usut Tuntas!

ago 11 bulan
Ramadhan-Fair-Resmi-Di-BUka

Resmi Dibuka! Ramadhan Fair 2023 Bak Lautan Manusia

ago 11 bulan

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan Saksi, Ahli dan pengumpulan bukti-bukti, maka saat ini penyidik Poldasu telah meningkatkan status perkara laporan PTPN II tersebut ke tahap penyidikan. Dengan status penyidikan tersebut, tidak lama lagi diharapkan akan segera ditetapkan tersangka.

Lahan Afdeling III Penara, kebun Tanjung Garbus, Kecamatan Tanjung Morawa seluas 533 hektar sejak dilakukan nasionalisasi tahun 1958 dikuasai dan kelola oleh Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) hingga saat ini di oleh PTPN II dengan alas hak HGU yang telah dilakukan perpanjangan terakhir berdasarkan sesuai SK HGU No. 62/Penara tanggal 20 Juni 2003.

“Kita sudah mengambil langkah-langkah hukum, di antaranya mengajukan PK (Peninjauan Kembali), sesuai surat permohonan no.4/2022 tanggal 16 Maret 2022, karena adanya sejumlah kejanggalan dalam Putusan Mahkamah Agung RI, ” jelas Penasehat Hukum PTPN II,Hasrul Benny Harahap, Rabu (27/4).

Kuatnya upaya pihak luar untuk menguasai lahan HGU seluas 464 hektar itu, diduga didalangi sejumlah oknum mafia tanah di Sumatera Utara. Sebab posisi lahan tersebut saat ini sangat strategis sebagai daerah pengembangan kawasan Bandara Kuala Namu. Padahal, di areal tersebut sudah ditanami kelapa sawit.

“Kita punya data lengkap secara hukum bahwa lahan tersebut HGU aktif. Makanya kita heran bagaimana bisa keluar putusan yang memenangkan mereka di atas lahan HGU,” tambah Hasrul Benny lagi.

Menurut Penasehat Hukum PTPN 2 itu, strategi yang diterapkan pihak luar dalam upaya merebut aset negara (PTPN II- Red) itu tergolong cukup licik. Diawal mereka diduga merekayasa sejumlah berkas berkas lama yang sangat diragukan keabsahannya sebagai dasar ajukan gugatan, menarik dan menghimpun orang untuk menjadi anggota yang ikut menggugat, dan untuk lebih meyakinkan perjunangannya mereka menggandeng organisasi petani HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) untuk munculkan kesan seolah ini perjuangan kaum petani.

“Padahal yang ada di balik itu diduga adalah oknum-oknum mafia tanah, yang selama ini mengobok-obok lahan HGU PTPN II yang berada di lokasi strategis,” tambah Hasrul Benny Harahap.

Beberapa hari sebelumnya pihak PTPN II menolak rencana Pengadilan Negeri Lubukpakam yang akan melakukan eksekusi dan pencocokan objek perkara (konstatering) dan memvalidasi atas lahan Afdeling III Penara, Kebun Tanjung Garbus.

Disebutkan, objek perkara adalah tanah eks PTP IX namun anehnya tanah yang akan dijadikan objek eksekusi adalah tanah eks PTP II/PNP II. Selain itu PTPN II juga menilai bahwa surat-surat yang digunakan oleh penggugat di PN Lubukpakam tersebut adalah diduga palsu atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;

“Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959. Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat,” jelasnya lagi.

“Kami telah buat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut. Termasuk proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet),” pungkasnya. (wol/eko/d1)

Tags: Berita MedanGanda WiatmajaKasuskejaksaanPT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) melalui Kepala Bagian Hukumptpnsurat palsuTerkini dan Terbaru 2022Tindak Pidana Berita PTPN
Previous Post

Kejuaraan Asia 2022: Separuh Wakil Indonesia Melenggang Mulus

Next Post

MUI Sumut Dukung Polda Tindak Tegas Preman dan Ciptakan Situasi Lebaran Kondusif

Related Posts

Polda-Sumut
Medan

Keluarga Apresiasi Langkah Kapolda Sumut Ambil Alih Tangani Kasus Kematian Bripka Arfan

ago 11 bulan
Penggelapan-Uang-PKB
Medan

Dugaan Penggelapan Uang PKB di Samsat Samosir, Irjen Panca: Saya Usut Tuntas!

ago 11 bulan
Ramadhan-Fair-Resmi-Di-BUka
Fokus Redaksi

Resmi Dibuka! Ramadhan Fair 2023 Bak Lautan Manusia

ago 11 bulan
Sidang-Pembacokan-Pedagang-mIe
Medan

Hakim Kesal Terdakwa Pembacokan Pedagang Mie Tertawa di Persidangan

ago 11 bulan
Jalan-Rusak
Fokus Redaksi

Tiga Ruas Jalan Diserahkan ke Pemko Medan, Netizen Sebut Pemprov Tak Mampu

ago 11 bulan
Highlights-Ilustrasi
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Anak Buah Apin BK Dituntut 18 Bulan, Petani Asal Aceh Terancam Dihukum Mati dan Penangan Kasus Kematian Bripka AS Transparan

ago 11 bulan
Next Post
MUI Sumut Dukung Polda Tindak Tegas Preman dan Ciptakan Situasi Lebaran Kondusif

MUI Sumut Dukung Polda Tindak Tegas Preman dan Ciptakan Situasi Lebaran Kondusif

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    3640 shares
    Share 1456 Tweet 910
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154619 shares
    Share 61848 Tweet 38655
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1730 shares
    Share 692 Tweet 433
  • Polda Sumut Periksa 3 Honorer Samsat Samosir Terlapor Penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor

    70 shares
    Share 28 Tweet 18

Recent News

SPAIN-MASTERS-2023

Spain Masters 2023: Fikri/Bagas Dipaksa Kerja Keras

ago 11 bulan
Polda-Sumut

Keluarga Apresiasi Langkah Kapolda Sumut Ambil Alih Tangani Kasus Kematian Bripka Arfan

ago 11 bulan
GIBRAN-TIMNAS

Komit Dukung Piala Dunia U-20 di Indonesia, Gibran Sindir Gubernur Tolak Israel

ago 11 bulan
Penggelapan-Uang-PKB

Dugaan Penggelapan Uang PKB di Samsat Samosir, Irjen Panca: Saya Usut Tuntas!

ago 11 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

SPAIN-MASTERS-2023

Spain Masters 2023: Fikri/Bagas Dipaksa Kerja Keras

ago 11 bulan
Polda-Sumut

Keluarga Apresiasi Langkah Kapolda Sumut Ambil Alih Tangani Kasus Kematian Bripka Arfan

ago 11 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.