JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pekerja PKWT berhak atas THR, sama seperti perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Demikian diungkapkan Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker, Sri Astuti.
“Kalau dulu hanya pekerja yang punya hubungan kerja. Kalau sekarang baik PKWT maupun PKWTT semuanya berhak atas tunjangan hari raya keagamaan,” ujar Sri, seperti dikutip Antara, Kamis (14/4).
Namun, dia mengingatkan terdapat persyaratan agar pekerja, baik PKWT maupun PKWTT untuk mendapatkan THR, seperti telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR satu bulan upah.
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan juga berhak mendapatkan THR, meski diberikan secara proporsional dengan penghitungan tertentu.
Hal itu juga ditegaskan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa pemberian THR tahun ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara penuh.
Hal itu berbeda dengan pembayaran THR 2020, ketika perusahaan yang terdampak pandemi diberikan kelonggaran untuk memberikan THR secara bertahap.
Dalam edaran itu juga tertulis bahwa THR keagamaan tahun ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Pemberian THR ini dalam rangka membantu pekerja menyiapkan perayaan hari raya, supaya pekerja ini mempunyai daya beli yang baik dalam rangka mempersiapkan hari raya,” tutur Sri.
Hitungannya
Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam aturan, ada tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapatkan THR, yakni:
1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Hitungan besaran THR pekerja kontrak tidak berbeda jauh dengan pekerja tetap. Sebagaimana pasal 3 ayat 1 huruf a, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
Pada Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12)x 1 bulan upah. (merdeka/ags/d2)
Discussion about this post