• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 5 Perkara Pidum

Rabu, 2022/04/20 15:48
in Medan
A A
0
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 5 Perkara Pidum

WOL Photo

38
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengusulkan 5 perkara untuk 7 tersangka dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) dan disetujui oleh Jampidum, Fadil Zumhana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Yos A Tarigan, menjelaskan 5 perkara untuk 7 tersangka yang diusulkan dan disetujui oleh Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana adalah 2 perkara dengan 4 tersangka dari Kejari Medan, 2 perkara dari Kejari Langkat dan 1 perkara dari Cabang Kejari Deliserdang di Pancur Batu.

RelatedPosts

Juara-Lomba-Nulis

HIGHLIGHTS: Waspada Online Juara Lomba Nulis, Jokowi Ke Medan, BNI Didemo

Selasa, 2022/07/05 20:40
pariwisata-Kota-Medan

Instagram Paling Efektif Pasarkan Pariwisata Kota Medan

Selasa, 2022/07/05 20:36
Maling-Kaca

Dua Maling Kaca Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 2022/07/05 20:11

Untuk perkara dari Kejari Medan ada tersangka Ade Rohliana Sianturi Als Ade (33) dan Didi Sahputra Als Didi melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Ada juga 2 tersangka dalam satu berkas perkara yaitu Devi Pratiwi (31) dan Raja Muda Firdaus Amri (21) yang juga dikenakan Pasal 480 (1) KUHPidana tentang Penadahan.

Sementara perkara dari Kejari Langkat ada tersangka Pedriko Jamesta Sipayung (27) yang melakukan pengancaman terhadap kakak kandungnya sendiri Yovanka BS Sipayung dan dikenai pasal 335 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Kemudian tersangka Reza Airlangka (21) melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT.LNK dan dikenai Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dan satu perkara lainnya adalah dari Cabjari Deliserdang di Pancurbatu dengan tersangka, Yolanda A Pakpahan, melakukan penipuan/penggelapan dan dikenakan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP.

“Lima perkara untuk 7 tersangka ini setelah diusulkan, lalu kemudian disetujui Jampidum Kejagung RI untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif,” kata Yos A Tarigan.

Adapun dasar penghentian penuntutan adalah berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kejaksaan No. 15 tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

“Yang paling mendasar dalam penghentian penuntutan ini adalah adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Yos menambahkan, untuk perkara pencurian sawit, tersangka meminta maaf kepada perusahaan.

“Antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Kasi Penkum Yos A TariganKejaksaan Tinggi Sumatera Utarakejari deliserdangkejari langkatkejari medanKejati Sumut
Previous Post

Kurs Rupiah Loyo Bertengger di Level Rp14.357 Per Dolar AS

Next Post

IHSG Ditutup Menguat 28,13 Poin ke Level 7.227,36

Related Posts

Juara-Lomba-Nulis
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Waspada Online Juara Lomba Nulis, Jokowi Ke Medan, BNI Didemo

Selasa, 2022/07/05 20:40
pariwisata-Kota-Medan
Medan

Instagram Paling Efektif Pasarkan Pariwisata Kota Medan

Selasa, 2022/07/05 20:36
Maling-Kaca
Medan

Dua Maling Kaca Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 2022/07/05 20:11
SAPMA-PP
Medan

Sapma PP Beri Surprise Milad Wali Kota Medan

Selasa, 2022/07/05 19:40
PRESISI-POLRI
Medan

DPR RI: Konsep Presisi Polri Wujud Keseimbangan

Selasa, 2022/07/05 19:16
Restorative-justice
Medan

Yul Hendri Berharap Restorative Justice dari Polsek Medan Area

Selasa, 2022/07/05 19:06
Next Post
Pergerakan IHSG Diprediksi Menguat pada Selasa (5/7)

IHSG Ditutup Menguat 28,13 Poin ke Level 7.227,36

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Arya Saloka Digantikan Deva Mahenra, Fans Ikatan Cinta Protes!: kita maunya Aldebaran asli

    Arya Saloka Digantikan Deva Mahenra, Fans Ikatan Cinta Protes!: kita maunya Aldebaran asli

    4327 shares
    Share 1731 Tweet 1082
  • Saipul Jamil dan Dewi Perssik CLBK: Kalaupun suatu saat ternyata kita berjodoh

    4241 shares
    Share 1696 Tweet 1060
  • ‘Perang Dingin’ dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

    3428 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • Uang Nasabah Bank Sumut Raib Mendadak

    2124 shares
    Share 850 Tweet 531
  • Sedih Kali Bah! Fara Shakila akan Hengkang dari Sinetron Ikatan Cinta

    1991 shares
    Share 796 Tweet 498

Recent News

Nathalie Holscher Masih Malas Kembali ke Rumah Sule: Maaf aku lagi nggak bisa...

Nathalie Holscher Malas Kembali ke Rumah Sule: Maaf aku lagi nggak bisa…

Rabu, 2022/07/06 05:09
'Perang Dingin' dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

‘Perang Dingin’ dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

Rabu, 2022/07/06 04:01
Katanya Angga Wijaya Sudah Nggak Cocok Lagi, Dewi Perssik: Bullshit! nggak usah ngomong!!

Katanya Angga Wijaya Sudah Nggak Cocok Lagi, Dewi Perssik: Bullshit! nggak usah ngomong!!

Rabu, 2022/07/06 03:53
Dewi Perssik Tidak Menghormati Ibu Mertuanya, Angga Wijaya 'Angkat Bicara'

Dewi Perssik Tidak Menghormati Ibu Mertuanya, Angga Wijaya ‘Angkat Bicara’

Rabu, 2022/07/06 02:44
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Nathalie Holscher Masih Malas Kembali ke Rumah Sule: Maaf aku lagi nggak bisa...

Nathalie Holscher Malas Kembali ke Rumah Sule: Maaf aku lagi nggak bisa…

6 Juli 2022
'Perang Dingin' dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

‘Perang Dingin’ dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

6 Juli 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.