BINJAI, Waspada.co.id – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Binjai, Ibrahim Ali, menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi, terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 6 tahun anggaran 2018-2021.
“Kita sudah periksa 37 orang terkait dengan dugaan korupsi ini,” kata dia, melalui sambungan telepon, Senin (11/4).
Pada temuan ini, anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak sedikit, yakni Rp4.206.190.000.
Dirinya mengatakan, para saksi yang diperiksa merupakan tenaga pengajar dan staf pengelola dana BOS di sekolah tersebut. “Guru dan staf pengelola dana BOS di sekolah itu kita periksa,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Ali ini kemudian mengatakan, pemeriksaan masih akan tetap dilanjutkan, guna melengkapi berkas dan bukti lain.
Dalam kasus ini, Kejari menemukan adanya dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana BOS. Di mana, Kepala Sekolah IP memerintahkan pegawainya IQ untuk membeli bahan keperluan sekolah, berupa Alat Perangkat Komputer (ATK) dan bahan bangunan rehab sekolah.
Selain Kepala Sekolah, penyidik Kejari Binjai telah memanggil belasan orang lainnya, termasuk Bendahara dan Pengelola BOS.
Kepala Sekolah IP diduga telah melanggar aturan Kemendikbud, di mana membeli barang secara tunai, tidak online.
“Kepala sekolah menyebutkan bahwa sampai tahun 2019 mekanisme pembelanjaan barang khususnya terhadap buku pelajaran siswa dilakukan secara manual,” jelasnya. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post