MEDAN, Waspada.co.id – Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyoroti dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana desa. Sebab, anggaran yang dikelola di sektor tersebut memiliki risiko tinggi.
Demikian dikatakan Kepala Inspektorat Sumut, Lasro Marbun, dengan menegaskan akan melakukan pengawasan yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 72 tahun 2019.
Saat ini, pihaknya membuat komitmen untuk memastikan penggunaan dana semakin bermanfaat bagi masyarakat. Komitmen dilakukan untuk penambahan sumber daya manusia (SDM) di Inspektorat Sumut.
“Dulu kita tidak punya biro khusus untuk melakukan pemeriksaan pengaduan-pengaduan masyarakat. Kalau sekarang kita sudah punya, jadi masyarakat yang memiliki data penyimpangan termasuk dana desa dan BOS, silakan adukan ke kami, identitasnya akan dirahasiakan,” kata Lasro Marbun, Rabu (6/4).
Dia menyatakan, komitmen itu untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja penyelenggara pemerintahan dalam pengelolaan dana milik masyarakat tidak terlepas dari visi-misi Gubernur Edy Rahmayadi.
Untuk mewujudkan Sumut Bermartabat, kata Lasro, sejak 2021 mereka sudah berkoordinasi dengan dinas-dinas untuk meningkatkan kapasitas para pengelola anggaran tersebut. Sehingga, pada tahun 2022 ini dilakukan tindakan preventif, mulia dari hukum disiplin dan sampai kepada ranah pidana.
“Apalagi kalau yang sifat kesalahannya sudah terulang, tidak ada ampun lagi, karena Sumut Bermartabat itu harus dimaknai dengan memberikan perhatian kepada hal yang baik dan memberikan hukuman kepada hal yang kurang baik,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post