MEDAN, Waspada.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut), Lasro Marbun, menyampaikan ada tiga indikator kelulusan siswa tingkat SMA sederajat yang diserahkan seluruhnya kepada satuan pendidikan sebagai pelaksana ujian.
“Pertama, panduannya adalah nilai itu harus objektif, artinya mulai dari semester 1 sampai dengan 6 termasuk ujian semester (US), harus objektif dan apa adanya,” jelas Lasro saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).
Kedua, kata Lasro, nilai ujian semester yang sedang berlangsung saat ini merupakan penilaian secara Komprehensif. Artinya, pengetahuan siswa dari kelas 10 sampai 12 diakumulasi menjadi indikator kelulusan.
“Maka nilia ujian semester menjadi mayoritas menentukan nilai akhir peserta didik,” ungkap Lasro yang juga Kepala Inspektorat Sumut ini.
Ketiga, lanjut Lasro, sekolah melalui dewan guru nantinya akan melakukan rapat untuk menilai secara objektif, mulai dari prilaku siswa, keseriusan siswa dalam belajar dan kedisiplinan.
“Patokannya tiga panduan itu. Tetapi diserahkan kepada sekolah, kita tetap menjaga agar sekolah memberikan kategori kelulusan dengan nilai itu tidak main-main,” ungkapnya.
“Itu yang kita jaga dari Dinas dan Cabdis, jadi jangan bermain karena kepentingan subjektif, tidak boleh mengangkat nilai seseorang berlebihan, baik untuk insidentil maupun komprehensif,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post