MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Dalam penangkapan itu dua pelaku terpaksa ditembak karena melakukan penangkapan.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu bernama Sugandi alias Gandol (33), Surya Dharma alias Gebres (39) dan Mulyadi alias Unying (32) yang merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan sesuai perintah dari Kapolrestabes Medan untuk meningkatkan penindakan segala bentuk perbuatan aksi kejahatan maupun tindakan premanisme yang ada di kota Medan.
Patroli Gabungan Cegah Geng Motor
Dalam mengatasi tindak kejahatan jalanan Polsek Medan Sunggal bersama unsur pemerintahan serta Batalyon Yon Kav 6 menggelar patroli gabungan, Kamis (28/4) dini hari.
Hadir dalam pelaksanaan kegiatan patroli gabungan itu Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, Camat Medan Sunggal Oddie Batubara, Camat Medan Selayang Viza F, Danramil, serta personil Polsek Medan Sunggal dan personil TNI Yon Kav 6 Serbu.
Camat Medan Sunggal, Oddie Batubara, mengajak kepada semua yang terlibat dalam patroli gabungan ini untuk bertindak tegas terhadap gangguan yang meresahkan masyarakat seperti aksi geng motor dan begal.
Kajari Medan Sudah Tuntut Mati 33 Perkara Narkotika
Selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, sudah mengeluarkan tuntutan mati terhadap 33 perkara kasus narkotika.
“Tuntutan rehabilitasi sejumlah 20 perkara dengan rincian 9 perkara telah incracht dan 11 perkara lainnya menunggu putusan pengadilan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon, Kamis (28/4).
Simon juga menjelaskan, selama triwulan 1 tahun 2022 ini, bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Medan mencatat setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp8.500.000 miliar.
(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post