MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriyah jatuh pada Minggu 3 April 2022. Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan hilal tak terlihat di 101 titik pengamatan, pada Jumat (1/4/2022) sore.
“Secara mufakat 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada hari Ahad 3 April 2022 M,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers hasil Sidang Isbat.
Menurut Yaqut, Kemenag selalu gunakan dua metode yaitu hisab atau perhitungan dengan metode kedua rukyat atau melihat langsung keberadaan hilal. Dua metode ini, bukan dua metode yang dipertentangkan tapi saling melengkapi. “Kedua metode ini penting saling melengkapi satu sama lain,” katanya.
Gubernur Sumut Pastikan Tak Ada Pembatasan Saat Ramadhan
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengatakan Bulan Suci Ramadhan tahun ini dipastikan tidak ada pembatasan bagi umat Islam menjalankan ibadah.
Namun, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), salah satunya dengan memakai masker. “Tidak usah dibikin halangan yang penting patuhi protokol kesehatan,” kata Edy saat diwawancarai di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (1/4).
Eks Pangkostrad mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga toleransi selama Bulan Suci Ramadhan. “Tetap protokol kesehatan yang beribadah, yang tidak beribadah menjaga toleransi yang tinggi,” ujarnya.
Edy menyebutkan, mematuhi Prokes akan melindungi seluruh masyarakat dari Covid-19, sehingga masyarakat bisa fokus menjalankan ibadah. “Tetap protokol kesehatan. Ini yang membuat kita nanti sehat dan ibadahnya lancar,” ujarnya.
Polda Sumut Periksa Terbit Rencana Perangin-Angin
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut periksa Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
Pemeriksaan terhadap Terbit Rencana dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubdit III Jatanras Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, bersama beberapa penyidik.
“Terbit Rencana Perangin-angin diperiksa sebagai saksi setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng hingga menyebabkan tewasnya dua orang penghuni,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Menurutnya, Terbit Rencana sebelumnya sudah pernah diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus kerangkeng yang berada di rumah milik pribadinya.
(wol/man/d2)
Discussion about this post