JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah 10 lokasi terkait dengan kasus mafia minyak goreng. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (5/4) dan Kamis (7/4).
Penggeledahan itu untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, telah diamankan untuk dilakukan penyitaan yaitu 650 dokumen, dan barang bukti elektronik,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (24/4).
Adapun 10 lokasi penggeledahan adalah sebagai berikut:
1. Kantor Kementerian Perdagangan di dua tempat wilayah Jakarta;
2. Rumah tersangka Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag);
3. Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi;
4. Kantor Permata Hijau Group di Medan;
5. Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia di Medan;
6. Kantor PT Musim Mas di Medan;
7. Kantor PT Incasi Raya di Padang;
8. Kantor PT Synergy Oil Nusantara di Batam;
9. Kantor PT Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya;
10. Kantor PT Sinar Alam Permai di dua wilayah Palembang.
Terus Diusut
Sebelumnya, Kejagung menyatakan pengusutan kasus mafia minyak goreng tidak akan berhenti seusai penetapan empat tersangka. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, penyidik tentu menelusuri dan memeriksa seluruh perusahaan ekspor CPO.
“Itu ada 88 perusahaan yang ekspor, semua itu kita cek benar enggak ekspor, tapi telah memenuhi DMO di pasaran. Kalau enggak, bisa tersangka lah,” ujar Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (20/4).
Febrie menyebut, pemeriksaan terkait penanganan kasus mafia minyak goreng tentu juga akan menyasar kepada pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).
“Jadi intinya itu ketentuan ekspor, Persetujuan Ekspor, diberikan apabila terpenuhi DMO. Itu secara mutlak sehingga tidak kosong,” ujar Febrie.
“Nah ini terjawab nih, kenapa kosong, karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi DMO-nya sehingga diekspor, tapi di lapangan dia enggak keluarkan ke masyarakat sehingga kosong lah. Sehingga bisa terang lah dengan perbuatan ini, makanya langka,” imbuhnya. (wol/merdeka/ril/d2)
Discussion about this post