JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah melarang sementara ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein sebagai bahan baku minyak goreng pada 28 April 2022. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pelarangan ini sampai harga minyak goreng curah satu harga di Tanah Air.
“Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia,” katanya saat memberi keterangan pers melalui kanal YouTube Perekonomian RI, Selasa, 26 April 2022.
Sejauh ini, kata Airlangga, harga minyak goreng curah masih di atas Rp14 ribu per liter. Maka dari itu pelarangan sementara ini untuk memenuhi kuota di dalam negeri lebih dulu.
Dia merincikan, produk RBD Palm Olein ini terdiri dari tiga kode Harmonize System (HS) dengan IS Number-nya 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39. Pemerintah, kata Airlangga, berharap perusahaan masih membeli tandan buah segar (TBS) dari petani kelapa sawit dengan harga yang wajar. “Jadi sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS ujungnya 36,37, dan 39,” ungkapnya.
Pelarangan sementara berlaku untuk semua produsen yang menghasilkan RBD Palm Olein. Airlangga mengatakan, Kementerian Perdagangan akan segera menerbitkan Permendag terkait larangan ini yang sesuai dengan aturan World Trade Organization (WTO).
Untuk mengawasi kebijakan, Bea Cukai dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan akan memonitor rantai pasokan di lapangan. Bagi para pelanggar akan ditindak tegas menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus menerus juga selama libur Idul Fitri nanti,” tuturnya.
Airlangga menjelaskan, evaluasi kebijakan ini akan dilakukan secara berkala. Dia menilai aturan ini semacam regulatory sandbox yang terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada.
Dirinya juga telah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo, bahwa distribusi minyak goreng ke masyarakat dengan harga Rp 14 ribu dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembayaran selisih harga dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang nanti diberikan kepada produsen.
Kemudian, penugasan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk distribusi minyak goreng curah ke masyarakat di pasar tradisional. Menurut Airlangga, itu terutama untuk minyak goreng yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.
“Jadi kepada produsen yang biasanya mengekspor tidak punya jaringan distribusi maka diberikan penugasan kepada bulog untuk melakukan distribusinya,” katanya. (wol/tempo/ril/d2)
Discussion about this post