PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) wilayah Sumut, menduga kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tersangka AAN diendapkan oleh Polda Sumut.
GNPK-RI melihat ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, karena hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke jaksa berkas tahap II yang sudah dinyatakan P21.
“Kami akan laporkan kinerja Kapolda Sumut dan Direskrimsus ke Kompolnas. Ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama, ibarat makanan akan basi dan masyarakat kecil di Madina akan terus merasakan efek buruk dari tambang emas ilegal ini,” sebut Pengacara GNPK RI Sumut, Fendi Lahua, Kamis (14/4).
Fendi menilai sikap penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut terkesan mengistimewakan tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) ini, karena kasusnya telah bergulir sejak 2020.
“Dengan penangguhan penahanan, seolah ada hak istimewa dari Polda Sumut terhadap AAN. Publik juga harus tahu kan, apa sakit tersangka dan sedang dirawat dimana? Jangan bohongi publik,” geramnya.
Fendi mengatakan, pihak kepolisian seharusnya memastikan apakah benar tersangka dalam keadaan sakit atau tidak. Dan seharusnya melakukan pemeriksaan juga melalui dokter dari pihak kepolisian.
Dikabarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, tersangka AAN masih dalam keadaan sakit. Informasi ini diterima dari kuasa hukum tersangka kepada penyidik di Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Sampai saat ini AAN masih dalam keadaan sakit. Kuasa hukumnya mengatakan dirawat di salah satu rumah sakit di daerah Sunggal. Kita tidak bisa melakukan pelimpahan jika kuasa hukumnya menyatakan sakit. Dan itu tercantum dalam undang-undang,” ucap Kabid Humas.
Katanya, penyidik tidak bisa melakukan pelimpahan tersangka jika hanya berdasarkan informasi-imformasi dari media sosial. Dan sarannya, masyarakat bisa melaporkan ke kepolisian jika melihat langsung keadaan tersangka.
“Jika memang tersangka dalam keadaan sehat-sehat, bisa laporkan ke kita. Kita bisa langsung lakukan usaha-usaha penjemputan tersangka,” jelasnya. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post