MEDAN, Waspada.co.id – Temuan kerangkeng yang berada di rumah pribadi milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin, menjadi perhatian publik.
Bagaimana tidak, kerangkeng yang berdiri pada 12 tahun silam bertujuan untuk panti rehabilitasi pecandu narkoba ternyata menjadi salah satu tempat penyiksaan karena adanya penghuni yang meninggal dunia.
Adanya penghuni kerangkeng yang meninggal dunia langsung ditindaklanjuti Polda Sumut berkoordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dan LPSK.
“Temuan kerangkeng itu diketahui Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat membantu penyidik KPK menangkap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, yang tersangdung kasus korupsi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (10/4).
“Selanjutnya, Kapolda Sumut memerintahkan Direktur Res Narkoba Polda Sumut mengecek apakah betul itu kerangkeng itu sebagai tempat rehab pecandu narkoba dan Direktur Reskrimum Polda Sumut juga diperintah untuk menyelidikan adanya indikasi tindak penganiayaan,” sebut juru bicara Polda Sumut tersebut.
Untuk membuktikan adanya penghuni kerangkeng yang meninggal dunia, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebanyak 80 saksi termasuk Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin, beserta anak, istri, dan keluarga lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi itu berhasil terindentifikasi lebih dari 600 orang yang pernah mendekam di kerangkeng milik Terbit Rencana. Dimana ada penghuni kerangkeng ada yang meninggal dunia,” sebut Hadi.
Didapatinya penghuni kerangkeng yang meninggal dunia itu menjadi atensi Polda Sumut dengan membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus yang terjadi belasan tahun silam.
Penyidikan pun dimulai dengan membongkar makam (ekshumasi) dua korban penghuni kerangkeng. Hasilnya didapati persamaan temuan dengan Komnas HAM tentang penghuni kerangkeng meninggal dunia karena dianiaya.
Atas persamaan temuan itu, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut meningkatkan status kasus kerangkeng itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, turut memeriksa langsung Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk mendalami penyidikan kasus kerangkeng tersebut.
“Selama 84 hari melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan yang cukup pelik, Polda Sumut menetapkan sembilan orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti salah satunya selang yang digunakan untuk menyiksa penghuni kerangkeng,” terang Kabid Humas Polda Sumut.
Kesembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), Dewa Perangin-angin (DP), HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. “Delapan tersangka telah ditahan di Rutan Mapolda Sumut selama 20 hari,” tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Panca mengungkapkan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah mengundang Komnas HAM, LPSK, Kompolnas dan Kejati Sumut dalam penanganan perkara kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Parangin-angin.
“Dalam pertemuan Tim Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut memaparkan perkembangan penanganan hasil penyidikan temuan kerangkeng. Di mana telah menetapkan sembilan tersangka dan delapan tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari,” ungkapnya.
“Penahanan selama 20 hari Ini artinya waktu sudah mulai bekerjanya penyidik harus menyelesaikan tepat waktu meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan,” pungkas Kapolda Sumut. (wol/lvz/d2)
Discussion about this post