MEDAN, Waspada.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang (Cabjari) di Labuhandeli menahan mantan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Medan Estate atas dugaan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan pungutan liar (Pungli) restribusi sampah di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kebupaten Deliserdang.
Masing-masing tersangka yang diamankan adalah, FA selaku mantan Kades Medan Estate dan R selaku Sekdes Medan Estate. Kini keduanya dititipkan di rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan.
Kepala Cabjari Labuhandeli, Anggara Suryanagara, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Kedua tersangka terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi sampah di Desa Medan Estate sejak tahun 2017 sampai tahun 2020, dengan menyangkakan tersangka pasal Pungli sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Tipikor,” jelas Anggara didampingi Kasubsi Pidum Pidsus, Putra Raja Siregar, Senin (11/4).

Pada kasus ini, kata Anggara, keduanya memerintahkan masing-masing petugas di Desa Medan Estate untuk mengutip sampah dan pengutipan iuran sampah di Desa Medan Estate dengan mengatas namakan Desa Medan Estate.
“Pengutipan restribusi sampah tidak ada kewenangan desa, karena pengutipan iuran sampah adalah kewenangan Kecamatan Percut Seituan. Mereka melakukan itu untuk bertujuan untuk menambah honorer tambahan kepala desa, sekretaris desa serta seluruh perangkat Desa Medan Estate,” ungkap Kacabjari Labuhandeli ini.
Dalam kasus Pungli yang sudah berjalan selama tiga tahu, mereka memperoleh uang sebesar Rp22 juta setiap bulannya. Dari pendapatan itu, FA mendapat honor tambahan sebesar Rp1 juta setiap bulan dan R mendapatkan honor tambahan sebesar Rp750 ribu setiap bulan.
“Pungli yang mereka lakukan ini tidak pernah dimasukan kedalam APBDes Desa Medan Estate sebagai pendapatan desa dan iuran sampah tersebut tidak pernah dibuat dalam suatu Peraturan Desa Medan Estate,”
Untuk kasus korupsi lainnya, lanjut Anggara, mantan Kades dan Sekdes ini juga menggelapkan uang pengelolaan dana CSR di Desa Medan Estate tahun 2017 sampai 2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp534.457.000. Penyidik menyangkakan tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor.
“Kasus korupis dana CSR ini, pada bulan Desember tahun 2016 FA menandatangni surat kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Medan Estate dengan PT KPPN tentang pemberian dana CSR sejak Januari 2017 sampai 2020 sebesar Rp15 juta. Ternyata, FA dan R tidak pernah memasukan penerimaan dana CSR tersebut ke dalam APBDes Medan Estate sebagai pendapatan Desa Medan Estate,” jelasnya saat memaparkan kasus tersebut.
Akibat perbuatan kedua tersangka, ungkap Anggara, penggunaan dana CSR Desa Medan Estate tidak seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan hingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp534.457.000. Terhadap keduanya, penyidikan melakukan penuntutan sebagaimana dalam Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Kedua tersangka secara resmi kami tahan, untuk tersangka FA akan kami titipkan ke Rutan Labuhandeli dan tersangka R kami titipkan di Rutan Wanita Tanjung Gusta,” pungkasnya. (wol/ril/d2)
Discussion about this post