• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Cabjari Labuhandeli Tahan Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate Terkait Kasus Korupsi

12 bulan ago
in Medan, Ragam
A A
0
Cabjari-Labuhan-deli-tahan-Mantan-Sekdes-dan-Kaddes

WOL Photo

578
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang (Cabjari) di Labuhandeli menahan mantan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Medan Estate atas dugaan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan pungutan liar (Pungli) restribusi sampah di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kebupaten Deliserdang.

Masing-masing tersangka yang diamankan adalah, FA selaku mantan Kades Medan Estate dan R selaku Sekdes Medan Estate. Kini keduanya dititipkan di rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan.

RelatedPosts

Mark Zuckerberg Sambut Kelahiran Anak KEtiga

Selamat! Bos Facebook Dikaruniai Putri Ketiga

ago 12 bulan
Hati-hati! 5 Hal Ini Bisa Merusak Amalan di Bulan Puasa

Mau Tau Buka Puasa Sesuai Syar’i, Berikut Penjelasannya!

ago 12 bulan
Ilustrasi-Puasa

Waktu Puasa di Berbagai Belahan Dunia Berikut Tantangannya

ago 12 bulan

Kepala Cabjari Labuhandeli, Anggara Suryanagara, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Kedua tersangka terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi sampah di Desa Medan Estate sejak tahun 2017 sampai tahun 2020, dengan menyangkakan tersangka pasal Pungli sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Tipikor,” jelas Anggara didampingi Kasubsi Pidum Pidsus, Putra Raja Siregar, Senin (11/4).

Cabjari-Labuhan-deli-tahan-Mantan-Sekdes-dan-Kaddes2
WOL Photo

Pada kasus ini, kata Anggara, keduanya memerintahkan masing-masing petugas di Desa Medan Estate untuk mengutip sampah dan pengutipan iuran sampah di Desa Medan Estate dengan mengatas namakan Desa Medan Estate.

“Pengutipan restribusi sampah tidak ada kewenangan desa, karena pengutipan iuran sampah adalah kewenangan Kecamatan Percut Seituan. Mereka melakukan itu untuk bertujuan untuk menambah honorer tambahan kepala desa, sekretaris desa serta seluruh perangkat Desa Medan Estate,” ungkap Kacabjari Labuhandeli ini.

Dalam kasus Pungli yang sudah berjalan selama tiga tahu, mereka memperoleh uang sebesar Rp22 juta setiap bulannya. Dari pendapatan itu, FA mendapat honor tambahan sebesar Rp1 juta setiap bulan dan R mendapatkan honor tambahan sebesar Rp750 ribu setiap bulan.

“Pungli yang mereka lakukan ini tidak pernah dimasukan kedalam APBDes Desa Medan Estate sebagai pendapatan desa dan iuran sampah tersebut tidak pernah dibuat dalam suatu Peraturan Desa Medan Estate,”

Untuk kasus korupsi lainnya, lanjut Anggara, mantan Kades dan Sekdes ini juga menggelapkan uang pengelolaan dana CSR di Desa Medan Estate tahun 2017 sampai 2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp534.457.000. Penyidik menyangkakan tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor.

“Kasus korupis dana CSR ini, pada bulan Desember tahun 2016 FA menandatangni surat kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Medan Estate dengan PT KPPN tentang pemberian dana CSR sejak Januari 2017 sampai 2020 sebesar Rp15 juta. Ternyata, FA dan R tidak pernah memasukan penerimaan dana CSR tersebut ke dalam APBDes Medan Estate sebagai pendapatan Desa Medan Estate,” jelasnya saat memaparkan kasus tersebut.

Akibat perbuatan kedua tersangka, ungkap Anggara, penggunaan dana CSR Desa Medan Estate tidak seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan hingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp534.457.000. Terhadap keduanya, penyidikan melakukan penuntutan sebagaimana dalam Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Kedua tersangka secara resmi kami tahan, untuk tersangka FA akan kami titipkan ke Rutan Labuhandeli dan tersangka R kami titipkan di Rutan Wanita Tanjung Gusta,” pungkasnya. (wol/ril/d2)

Tags: Anggara SuryanagaraCabang Kejaksaan Negeri DeliserdangCabjari Labuhandelicorporate social responsibilityCSRDesa Medan EstatekadesKasubsi Pidum Pidsuskasus korupsikebupaten deliserdangKecamatan Percut SeituanKepala Cabjari Labuhandelikorupsimantan kepala desamedan estatepunglipungutan liarPutra Raja Siregar.restribusi sampahSekdessekretaris desa
Previous Post

Menu Ramadhan Ala Hangry yang Patut Dicoba

Next Post

HIGHLIGHTS: Polisi Bubarkan Pelajar, Demo 11 April di Sumut Kondusif, dan Solusi Terbaik PSMS

Related Posts

Mark Zuckerberg Sambut Kelahiran Anak KEtiga
Fokus Redaksi

Selamat! Bos Facebook Dikaruniai Putri Ketiga

ago 12 bulan
Hati-hati! 5 Hal Ini Bisa Merusak Amalan di Bulan Puasa
Khazanah

Mau Tau Buka Puasa Sesuai Syar’i, Berikut Penjelasannya!

ago 12 bulan
Ilustrasi-Puasa
Hiburan

Waktu Puasa di Berbagai Belahan Dunia Berikut Tantangannya

ago 12 bulan
Asisten-Pemerintah-dan-Kesejahteraan-Muhammad-Sofyan
Medan

Pembukaan Ramadhan XVII Dimajukan Tanggalnya Jadi 26 Maret 2023

ago 12 bulan
Gerebek-Kampung-Narkoba-di-Titipapan
Medan

GKN di Titipapan, Polres Belawan Amankan Pengedar Sabu

ago 12 bulan
Bulan-Sabit-Konjungsi-Venus
Fokus Redaksi

Warga Medan Dihebohkan Fenomena Bulan Sabit di Malam Ketiga Ramadhan

ago 12 bulan
Next Post
HIGHLIGHTS-11-April-2022

HIGHLIGHTS: Polisi Bubarkan Pelajar, Demo 11 April di Sumut Kondusif, dan Solusi Terbaik PSMS

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2258 shares
    Share 903 Tweet 565
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    490 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    153860 shares
    Share 61544 Tweet 38465
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4820 shares
    Share 1928 Tweet 1205

Recent News

Polda-Sumut-menarik-perkara-kematian-Bripka-Arfan-Saragih

Polda Sumut Tarik Perkara Kematian Bripka Arfan Saragih

ago 12 bulan
Mark Zuckerberg Sambut Kelahiran Anak KEtiga

Selamat! Bos Facebook Dikaruniai Putri Ketiga

ago 12 bulan
Hati-hati! 5 Hal Ini Bisa Merusak Amalan di Bulan Puasa

Mau Tau Buka Puasa Sesuai Syar’i, Berikut Penjelasannya!

ago 12 bulan
Kapolres-Siantar-Pimpin-Upacara-setijab-Wakapolres-dan-Kapolsek

Kapolres Siantar Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres dan Kapolsek

ago 12 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Polda-Sumut-menarik-perkara-kematian-Bripka-Arfan-Saragih

Polda Sumut Tarik Perkara Kematian Bripka Arfan Saragih

ago 12 bulan
Mark Zuckerberg Sambut Kelahiran Anak KEtiga

Selamat! Bos Facebook Dikaruniai Putri Ketiga

ago 12 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.