• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Ragam Khazanah

Aturan dan Enam Waktu Pembayaran Fidyah

10 bulan ago
in Khazanah, Ragam
A A
0
Ilustrasi-Bayar-Zakat

Foto: Ilustrasi (Okezone.com)

37
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada.co.id – Terdapat beberapa kriteria orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dan mereka dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Kemudian, bagaimana aturan pembayaran fidyahnya?

Dikutip dari buku Catatan Faedah Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Fidyah itu berupa makanan pokok yang umum di masyarakat seukuran satu mud.

RelatedPosts

Wisata-Medan

6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

ago 10 bulan
PDIJ

Resmi Dilantik, PDJI Pengcab Kota Medan Siap Lahirkan Pemain DJ Profesional

ago 10 bulan
Valentine

Selain Cokelat, Ini 6 Makanan Romantis yang Cocok Dinikmati Saat Valentine

ago 10 bulan

Fidyah itu dikeluarkan untuk satu hari oleh orang yang wajib mengeluarkan. Fidyah diserahkan kepada satu fakir atau miskin. Satu mud tidak boleh diserahkan kepada dua orang fakir atau miskin. Namun, beberapa mud boleh diserahkan pada satu fakir atau miskin saja. Adapun Satu mud berukuran sekitar tujuh ons.

Waktu pembayaran fidyah:

1. Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah berada di usia senja. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, dengan sanad yang sahih.

2. Para ulama berbeda pendapat tentang masalah bolehkah mempercepat pembayaran fidyah ataukah tidak untuk yang sudah tua renta atau yang menderita sakit menahun yang sulit diharapkan sembuhnya. Tentang hal ini Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa sepakat ulama madzhab Syafii menyatakan tidak bolehnya mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk Ramadhan.

3. Adapun mempercepat pembayaran fidyah setelah terbit fajar Shubuh setiap harinya dibolehkan.

4. Mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk fajar Shubuh di bulan Ramadhan juga masih diperbolehkan. Pendapat ini dipilih oleh Ad-Darimi kata Imam Nawawi.

5. Tidak masalah memajukan fidyah untuk satu hari saja, tidak untuk dua hari atau lebih. Inilah pendapat madzhab Syafii. Imam Al-Khatib Asy-Syirbini mengatakan, “Tidak dibolehkan untuk wanita hamil dan menyusui memajukan fidyah dua hari atau lebih dari waktu berpuasa. Sebagaimana tidak boleh memajukan zakat untuk dua tahun. Namun, kalau memajukan fidyah untuk hari itu dibayar pada hari tersebut atau pada malamnya, seperti itu dibolehkan.” (Mughni Al-Muhtaj, 2:176).

6. Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan bakda Ramadhan. Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan, walau ditunda beberapa tahun. (wol/republika/ril/d2)

Tags: Faedah FikihfakirfidyahKitab Safinatun NajamiskinMuhammad Abduh Tuasikalpuasazakat
Previous Post

Fans Barcelona Minta Joan Laporta Mundur

Next Post

Coppa Italia: Inter Milan Lolos ke Final

Related Posts

Wisata-Medan
Ragam

6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

ago 10 bulan
PDIJ
Hiburan

Resmi Dilantik, PDJI Pengcab Kota Medan Siap Lahirkan Pemain DJ Profesional

ago 10 bulan
Valentine
Hiburan

Selain Cokelat, Ini 6 Makanan Romantis yang Cocok Dinikmati Saat Valentine

ago 10 bulan
Geosite Danau ToGeosite Danau Toba HPN 2023ba HPN 2023-2
Indonesia Hari Ini

HPN 2023 – Ekspedisi Kaldera Toba: Geosite Sipinsur, Eksotisnya Panorama Danau Toba

ago 10 bulan
Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Punya Roof Balkon yang Nyaman
Gaya Hidup

Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Punya Roof Balkon yang Nyaman

ago 10 bulan
HPN 2023-Ekspedisi Kaldera Toba: Paralayang Jadi Obyek Wisata Unggulan Huta Ginjang Taput
Ragam

HPN 2023-Ekspedisi Kaldera Toba: Paralayang Jadi Obyek Wisata Unggulan Huta Ginjang Taput

ago 10 bulan
Next Post
Coppa Italia: Inter Milan Lolos ke Final

Coppa Italia: Inter Milan Lolos ke Final

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Jokowi HPN

    Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    485 shares
    Share 194 Tweet 121
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143315 shares
    Share 57326 Tweet 35829
  • Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    5140 shares
    Share 2056 Tweet 1285
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    4001 shares
    Share 1600 Tweet 1000

Recent News

Edi-Wibowo-Menteri-EDSM

ESDM: Program Solar Campur Minyak Sawit 30 Persen Hemat Devisa Rp122,6 Triliun

ago 10 bulan
Madrid

Badai Cedera, Real Madrid Kalah dan Tertinggal Lima Poin

ago 10 bulan
Wisata-Medan

6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

ago 10 bulan
Hasto Kristiyanto

Soal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru

ago 10 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Edi-Wibowo-Menteri-EDSM

ESDM: Program Solar Campur Minyak Sawit 30 Persen Hemat Devisa Rp122,6 Triliun

ago 10 bulan
Madrid

Badai Cedera, Real Madrid Kalah dan Tertinggal Lima Poin

ago 10 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.