MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Heri Fitriyanto alias Ogut, warga Jalan Pungguk, Kelurahan Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, didakwa atas kepemilikan sabu 550 gram di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/4).
Jaksa penuntut umum (JPU) Rotua Hutabarat, mengatakan terdakwa selama ini diketahui bekerja dengan Muhammad Zakir (DPO) sebagai kurir paket narkoba jenis sabu. Informasi tersebut diperkuat oleh masyarakat sekitar Jalan Punggak, lalu polisi melakukan penyelidikan.
“Pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, sekitar pukul 14.30 WIB, saksi Polisi Rahmad Hidayat melakukan pemesanan narkotika jenis sabu 50 gram kepada Muhammad Zakir, dan sepakat melakukan transaksi di Jalan Pungguk, tepatnya di samping Hotel Saka,” kata Jaksa.
Terdakwa Ogut lalu dihubungi oleh Muhammad Zakir, memberitahukan ada orderan mengantarkan barang paket sabu dan terdakwa di suruh untuk datang menjemput paket sabu ke Ruko Tomang Elok.
“Kemudian terdakwa bertemu dengan Muhammad Zakir dan menerima satu bungkus plastik kresek berisi 5 bungkus paket sabu 500 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening tembus berisi 50 gram,” ucap JPU di hadapan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing.
Setelah itu, terdakwa langsung memasukkan paket sabu ke dalam bagasi di bawah jok sepeda motornya. Sesuai kesepakatan, terdakwa akan diberikan upah Rp1,1 juta.
JPU melanjutkan, setelah menerima sabu, terdakwa langsung menghubungi nomor handphone penerima yaitu saksi Rahmad Hidayat dan sepakat untuk bertemu di samping Hotel Saka. Namun, saat terdakwa menyerahkan paket sabu tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukas JPU. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post