MEDAN, Waspada.co.id – Sejumlah 2.191 pengendara motor maupun pengemudi mobil tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang melanggar lalu lintas di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan jumlah itu dimulai sejak resmikan ETLE di Kota Medan pada 26 Maret 2022 lalu.
“Penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE mulai dari tanggal 26 Maret hingga 3 April 2022 sejumlah 2.191,” katanya, Senin (4/4).
Disebutkan, sejumlah 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE. “Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya,” sebutnya.
Sedangkan, sejumlah 710 perkara masih dalam proses terkirim. “Selebihnya masih proses pendataan,” sebut juru bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi menjelaskan, dari pelanggaran yang terekam kamera ETLE para pengendara terbanyak melanggar tidak memakai seat belt. “Yang terdata sejumlah 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman,” jelasnya.
Kemudian, pengendara yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sejumlah 42 perkara serta tidak menggunakan helm 37 perkara.
Hadi menambahkan, di Kota Medan masih satu titik lokasi ETLE yakni di Jalan Balai Kota. Sedangkan beberapa lokasi lainnya masih dalam proses.
Diketahui, Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I, Sabtu (25/3).
Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, mengatakan untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat. “E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan,” bebernya.
Dadang mengakui, untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.
Selain itu juga, lanjut Dadang, E-Tilang ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.
“Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post