• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

13 Kali Kubu Moeldoko ‘Kalah’, Demokrat: Semoga Mereka Diberikan Hidayah

11 bulan ago
in Politik, Warta
A A
0
13 Kali Kubu Moeldoko ‘Kalah’, Demokrat: Semoga Mereka Diberikan Hidayah

Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya. (Ist)

33
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Polemik Partai Demokrat usai sudah, lantaran kubu Moeldoko Cs berkali-kali ‘kalah’ dalam segala macam gugatan yang dilayangkan. Akhirnya, publik tahu sejelas-jelasnya bahwa Partai Demokrat saat ini dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), putra sulung Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Kali ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta ‘menolak’ Gugatan atas dua Permohonan Banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.

RelatedPosts

Ilustrasi-iKendaraan-Listrik

Dorong Masyarakat Beli Kendaraan Listrik Melalui Insentif, Luhut: Harganya Masih Cukup Mahal

ago 11 bulan
Penghargaan-Penanganan-Covid-Pemprov-Sumut

Pemprov Sumut Raih Terbaik Kedua Penanganan Covid-19

ago 11 bulan
Penggerebekan-Barang-Bekas-Impor

Mabes Polri Gerebek Lokasi Diduga Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal

ago 11 bulan

Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadhan. “Bagi Kami, Putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi Kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (28/4).

“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan”, tegas Teuku Riefky.

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai Institusi Negara.

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap Pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah.”

Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen. (wol/rls/ags/d1)

Tags: AHYKisruh Partai DemokratmoeldokoPartai Demokratsekjen partai demokratTeuku Riefky Harsya
Previous Post

Kejuaraan Asia 2022: Siti/Ribka Mulai Unjuk Gigi

Next Post

Link Nonton Wedding Agreement The Series Episode 6

Related Posts

Ilustrasi-iKendaraan-Listrik
Indonesia Hari Ini

Dorong Masyarakat Beli Kendaraan Listrik Melalui Insentif, Luhut: Harganya Masih Cukup Mahal

ago 11 bulan
Penghargaan-Penanganan-Covid-Pemprov-Sumut
Indonesia Hari Ini

Pemprov Sumut Raih Terbaik Kedua Penanganan Covid-19

ago 11 bulan
Penggerebekan-Barang-Bekas-Impor
Indonesia Hari Ini

Mabes Polri Gerebek Lokasi Diduga Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal

ago 11 bulan
Syabda-Perkasa
Indonesia Hari Ini

Kecelakaan di Tol Pemalang, Atlet Bulutangkis Syabda Perkasa Meninggal Dunia

ago 11 bulan
Ketua-Umum-Himpunan-Peritel-dan-Penyewa-Pusat-Perbelanjaan-Indonesia-(Hippindo)-Budihardjo-Iduansjah
Indonesia Hari Ini

Thrifting dan Impor Pakaian Bekas Marak, Simak Penjelasannya

ago 11 bulan
Bank-Mandiri-dan-PLN-Optimalkan-Layanan
Ekonomi dan Bisnis

Sinergi Bank Mandiri dan PLN Optimalkan Layanan

ago 11 bulan
Next Post
Link Nonton Wedding Agreement The Series Episode 6

Link Nonton Wedding Agreement The Series Episode 6

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Rochi Pasaribu Siap Maju Calon Bupati Deliserdang

    Rochi Pasaribu Siap Maju Calon Bupati Deliserdang

    1893 shares
    Share 757 Tweet 473
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    153035 shares
    Share 61214 Tweet 38259
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    2767 shares
    Share 1107 Tweet 692
  • Ini Dia Mantan Suami Mimi Bayuh yang Katanya Selingkuhan Raffi Ahmad

    5085 shares
    Share 2034 Tweet 1271

Recent News

Ilustrasi-iKendaraan-Listrik

Dorong Masyarakat Beli Kendaraan Listrik Melalui Insentif, Luhut: Harganya Masih Cukup Mahal

ago 11 bulan
Penghargaan-Penanganan-Covid-Pemprov-Sumut

Pemprov Sumut Raih Terbaik Kedua Penanganan Covid-19

ago 11 bulan
Kejurda-Sprint-Rally-2023

T Ryandava-Damara Sukses di Kejurda Sprint Rally

ago 11 bulan
Sidang-Korupsi-Mantan-Kacab-BRI

Terbukti Korupsi Rp1,9 Miliar, Mantan Kacab BRI Amplas Divonis 4 Tahun Penjara

ago 11 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-iKendaraan-Listrik

Dorong Masyarakat Beli Kendaraan Listrik Melalui Insentif, Luhut: Harganya Masih Cukup Mahal

ago 11 bulan
Penghargaan-Penanganan-Covid-Pemprov-Sumut

Pemprov Sumut Raih Terbaik Kedua Penanganan Covid-19

ago 11 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.