GAYO LUES, Waspada.co.id – Wakil Bupati Gayo Lues, H Said Sani, mengingatkan pelaku usaha getah pinus agar melaksanakan imbauan yang telah disampaikan oleh Dit Reskrimsus Polda Aceh.
“Apapun yang telah dilakukan oleh Polda Aceh suatu tindakan tegas demi menghindari pengusaha-pengusaha ilegal yang sengaja mengambil keuntungan dari usaha pengumpulan getah di Kabupaten Gayo Lues,” tegasnya, Senin (21/3).
Said mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Aceh patut diapresiasi untuk menertibkan pelaku-pelaku ilegal yang tidak mempunyai kewenangan dalam menjalankan usahanya.
“Dalam hal ini kita mewakili Pemda Gayo Lues mengharapkan kepada pelaku usaha ilegal apabila masih berani menjalankan usahanya supaya menghentikan usahanya itu sebelum mengurus perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila pengelolaan getah di Kabupaten Gayo Lues ini berjalan dengan baik maka sumber penghasilan daerah (PAD) tentu meningkat. Namun apabila tidak dikelola dengan baik maka kebocoran PAD akan selalu terjadi akibat ulah-ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Aceh telah mengundang para pengusaha dan pemegang konsesi getah pinus di Kabupaten Gayo Lues (Galus) dan Aceh Tengah untuk mencari solusi agar hasil alam tersebut bisa diolah oleh perusahaan lokal.
Hal tersebut seiring ditemukan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang mengirimkan hasil alam berupa getah pinus ke luar Aceh secara ilegal.
“Dalam hal ini, kita mencari solusi agar getah pinus bisa diolah perusahaan lokal dari bahan baku menjadi gondorukem,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya.(wol/gacok/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post