JAKARTA, Waspada.co.id – Dokter SU alias Sunardi tewas setelah ditembak mati petugas Densus 88. Polri menyebut, SU ditembak karena melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan kendaraannya ke arah petugas.
“Pada saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka, dan petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan. Namun, mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan dengan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (11/3).
Petugas coba mengejar dengan ikut menaiki bak belakang pada mobil yang dikemudikan tersangka SU. Tetapi SU terus melajukan kendaraannya dengan kencang dan zig zag.
“Maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar tersangka menghentikan laju mobil tersangka. Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyang setir ke kiri, kanan atau zig zag yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas,” sambungnya.
Akibat mengemudi dengan tak tentu arah, katanya, SU juga menabrak kendaraan lain seperti roda empat dan roda dua milik masyarakat. “Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka SU,” sebutnya.
Atas kejadian itu, dua orang petugas mengalami luka dan saat ini sedang dilakukan perawatan. “Akibat kejadian ada 2 anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di RS Bhayangkara,” jelasnya.
Klaim Sesuai Prosedur
Polri memastikan keputusan menembak SU yang diduga terkait dengan teroris sudah sesuai prosedur. Penembakan sekaligus penangkapan terhadap SU terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3) malam.
“Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam hal ini Densus sudah sesuai dengan prosedur,” kata Ramadhan.
Menurutnya, tindakan anggota Densus 88 sudah sesuai KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
“Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan, karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri,” jelasnya.
“Dan tindakan ini juga sudah sesuai peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri,” sambungnya.
Sudah Berstatus Tersangka
Polri menambahkan, SU sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya ditangkap. Menurutnya, SU melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga dilakukan tindakan tegas.
“Yang perlu kami sampaikan bahwa status tersangka, status di sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka Tindak Pidana Terorisme bukan terduga,” tegasnya. (wol/merdeka/ril/d2)
Discussion about this post