MEDAN, Waspada.co.id – Tim Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga anggota sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dalam penangkapan itu, dua diantaranya terpaksa ditembak di bagian kakinya karena melakukan perlawanan dan menyerang petugas.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus, mengatakan penangkapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban Nuraisah (54), warga Jalan Permai, Kecamatan Medan Perjuangan.
Korban mengaku kehilangan sepeda motornya Yamaha Freego warna Biru saat diparkir di Jalan Perhubungan, Gang Teratai V, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (26/3) sekira pukul 05.30 WIB lalu.
Laporan korban segera ditindaklanjuti polisi hingga akhirnya tiga tersangka berhasil diringkus dari tempat terpisah, yakni Putra Ananda (23), warga Jalan Pasar III Tembung, Gang Pisang 8, Kecamatan Medan Tembung, Medan.
Kemudian Fahrul Rozi Akbar (30), warga Kecamatan Medan Tembung, dan Zupriadi (35), warga Laut Dendang, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
“Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan stang sepeda motor korban lalu mendorongnya,” katanya, Selasa (29/3).
Dari hasil penyelidikan diketahui pencurian itu dilakukan ketiga tersangka. Keberadaan mereka diketahui di Desa Laut Dendang dan Pasar V Tembung, sehingga segera ditangkap.
“Ketika dilakukan pengembangan, tersangka Putra dan Rozi melakukan perlawanan dan menyerang petugas sehingga diberi tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya,” sebut Firdaus.
Ketiga tersangka mengaku, beraksi untuk mendapatkan uang yang digunakan bermain judi dan membeli narkoba.
Dari mereka disita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Freego biru BK 4986 AJI milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah BK 4871 TAG milik pelaku, HP milik pelaku dan uang Rp15.000.
“Motif mereka adalah mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkas Firdaus.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post