MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia mengamankan sabu 58,3 kg sabu dan pil ekstasi 3.400 butir. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 5 kasus narkoba dari berbagai lokasi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Jumat (25/3), mengatakan dari pengungkapan kasus ini, tim juga mengamankan 4 orang tersangka yakni, pasangan ibu dan anak, MR (19) dan ibunya YL (34) yang keduanya merupakan warga Deliserdang.
Serta dua tersangka lainnya, RHD (39) warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal dan MFM (25) warga Simpang Martabak, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Untuk tersangka ibu dan anak yang diamankan Unit Reskrim Polsek Helvetia diperoleh barang bukti 8 Kg sabu. Dari pengakuan keduanya mereka baru sekali ini menerima sabu yang berasal dari Aceh yang diduga dikendalikan oleh pamannya dan rencananya akan diedarkan di Medan,” katanya didampingi Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Sihombing.
Dalam pengungkapan itu, Valentino menyebutkan Polrestabes Medan juga berbasis menggagalkan peredaran 30 kg sabu. Pengungkapan yang berlangsung pada 16 Maret 2022 bermula saat Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melihat 1 unit mini bus bernomor polisi BK 1894 PL sesuai dengan informasi yang didapat sebelumnya melintas di Jalan Selamat Ketaren, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.
Tim lalu menghentikan laju mobil tersebut. Terlihat ada dua orang pria yang melarikan diri. Namun salah seorang tersangka berinisial MFM berhasil ditangkap. Tim lalu melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 1 karung plastik warna putih berisikan 30 Kg sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Karena perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post