PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap AAN terkait dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailingnatal (Madina).
Surat perintah tersebut bernomor: K/155.2/II/2022/DITRESKRIMSUS, dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) yang ditandatangani oleh Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol John Charles Edison Nababan.
“Poldasu mengirim kembali SPDP terkait kasus itu ke Kejatisu pada Jumat 25 Februari 2022 lalu,” ungkap Kasipenkum Kejatisu, Yos A Gernold Tarigan kepada wartawan, Selasa (1/3) sore.
Mantan Kasipidsus Kejari Deliserdang itu mengatakan, SPDP tersebut dikirim oleh penyidik Poldasu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan tujuan Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Tujuan surat ke pimpinan dan pimpinan nantinya yang akan mendisposisi ke Bidang Pidum. Pimpinan di Pidum kemudian akan menunjuk siapa jaksanya, selanjutnya Jaksa yang ditunjuk itu akan mengikuti perkembangan penyidikan,” terangnya.

Kejati Sumut saat ini masih menunggu berkas perkara tersebut dilimpahkan Poldasu. Dan Kejati Sumut menyatakan siap untuk meneliti berkas perkara tersebut.
Sebelumnya pada tahun 2020 lalu, Ditreskrimsus Polda Sumut ada mengirimkan SPDP dengan nomor: K/155/IX/RES.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 1 September 2020 terkait kasus ini dengan tersangka Ahmad Arjun Nasution (AAN). Dan JPU telah kembalikan SPDP-nya, namun diduga mengendap.
Pasalnya, setelah penyidik mengirimkan SPDP ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumut, Penyidik Polda Sumut tidak ada mengirimkan berkas perkara untuk diteliti oleh Jaksa. Dan pada Juli 2021 lalu, Kejaksaan Tinggi Sumut mengembalikan SPDP tersebut ke Penyidik Polda Sumut. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post