MEDAN, Waspada.co.id – Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Sumatera Utara (GNPK-RI Sumut), Yulinar Lubis, mengatakan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Bisa menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU-TPPU) kepada penambang ilegal selain UU Mineral dan Batubara (Minerba).
“Selain UU Minerba, Polda Sumut bisa menerapkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”
“Serta secara khusus Pasal 20 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat pelaku pertambangan ilegal,” katanya
Saat mendampingi wartawan korban penganiayaan dalam memberikan keterangan lanjutan kepada penyidik Dit Reskrimum Poldasu.
Yulinar yang merupakan pegiat antikorupsi ini menyebutkan, saat ini Tipiter Poldasu hanya menjerat tersangka tambang emas ilegal
Dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dia menyarankan, Tipiter Poldasu sudah bisa memulai menerapkan tiga UU tersebut pada pelaku penambang ilegal di Kabupaten Madina yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sepertinya, Polda Sumut telah melakukan perubahan pada model kinerjanya. Dit Reskrimsus Subdit IV Tipiter Poldasu terlihat intens menindaklanjuti,”
“Kasus tersebut dengan mengirimkan kembali SPDP dan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Sumut,” ujarnya.
Ditindaklanjuti kembali kasus penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini, Ormas GNPK-RI Sumut pun mengapresiasi kinerja Kepolisian. (wol/wang/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post