MEDAN, Waspada.co.id – Saat ini telah terjadi pergeseran era komunikasi. Jika dulu dari orang ke orang, komunikasi sudah dari benda ke benda dan akan masuk era 5.0 yang menekankan pada SDM. Karena itu, peran badan publik sangat penting dalam memberi layanan informasi masyarakat.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumut yang digelar Diskominfo Sumut di Hotel Le Polonia Medan, Rabu (30/3).
“Substansi informasi publik ini adalah saring dulu sebelum sharing, ini penting agar dalam keterbukaan informasi kita tidak menjadi orang yang meneruskan informasi tidak benar,” kata Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Hasyim Gautama.
Dikatakan, badan publik harus memberikan layanan informasi kepada masyarakat, kecuali yang dikecualikan sesuai aturan UU. Hasyim juga mengingatkan agar berhati-hati dalam mengungkap data pribadi.
“Sekarang memang kita terbuka untuk informasi, tapi tidak membuka data pribadi sendiri maupun orang lain, karena banyak orang yang akan memanfaatkan data ini dan ada juga yang menyalahgunakannya. Maka harus diinventarisir mana data yang dikecualikan mana yang boleh dibuka,” jelasnya.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut, Robinson Simbolon, mengatakan saat ini masalah keterbukaan informasi di Sumut masih terkendala dengan lemahnya koordinasi PPID Utama dan PPID Pembantu.
“Kami lihat dari 117 sengketa informasi yang masuk di Komisi Informasi Sumut, ada PPID OPD di Provinsi Sumut, seharusnya ini tidak jadi sengketa kalau ditangani dengan baik dengan pengetahuan yang baik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Robinson.
Robinson menyarankan koordinasi satu pintu harus diperkuat, ego sektoral harus dikurangi dan terutama diingatkannya PPID sebaiknya dapat mengubah pola pikir harus mampu memberikan layanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya meminta dilayani oleh masyarakat.
Kadis Komunikasi dan Informatika Sumut, Kaiman Turnip, menyampaikan layanan informasi yang berkualitas sesuai implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik diyakini mampu membawa perubahan, terutama dalam membangun Provinsi Sumut. Untuk itu, PPID diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola informasi di daerahnya.
“Jangan tutup informasi dua arah, karena dengan informasi kita akan berinteraksi. Ikatan emosional akan terjalin. Tanpa komunikasi, tidak akan ada interaksi dan hubungan emosional yang erat,” terang Kaiman.
Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut, Abdul Aziz, melaporkan maksud kegiatan untuk persamaan persepsi dan kesamaan langkah kepada PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumut dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas. (wol/aa/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post