• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

MUI: Logo Halal MUI Masih Dapat Digunakan Hingga 5 Tahun ke Depan

1 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Label-Halal-Indonesia

Foto: Istimewa

81
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan logo halal MUI tetap dapat digunakan hingga 5 tahun ke depan terhitung sejak Februari 2021. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) 33/2014 tentang jaminan produk halal.

“Atas dasar ini, selama transisi 5 tahun ke depan, kami mengimbau agar masyarakat tenang sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat digunakan sesuai PP tersebut. Dengan demikian proses transisi dapat berjalan lancar,” tutur dia kepada Republika.co.id, Minggu (13/3).

RelatedPosts

Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini

Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini

Selasa, 2023/03/28 14:46
Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif

Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif

Selasa, 2023/03/28 14:38
Harga Daging Ayam Normal, Permintaan Justru Menurun

Harga Daging Ayam Normal, Permintaan Justru Menurun

Selasa, 2023/03/28 14:27

Buya Amirsyah menjelaskan, pasal 169 dalam PP 39/2021 mengatur ketentuan peralihan yang di dalamnya membolehkan penggunaan logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan. Antara lain, sebagaimana dalam poin (a), disebutkan bahwa sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu sertifikat halal berakhir.

Kemudian, poin (d) pasal 169 PP 39/2021 menyatakan bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum PP ini diundangkan tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP diundangkan yaitu 2 Februari 2O21.

Buya Amirsyah juga menekankan, fatwa halal merupakan kewenangan MUI sehingga sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kementerian Agama tanpa dasar fatwa MUI. Dalam PP tersebut, masyarakat mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Peran masyarakat di antaranya dapat melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai jaminan produk halal serta pendampingan dalam proses produk halal.

“Sebagaimana pasal 144 PP 39/2021, masyarakat juga dapat melakukan publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, pemasaran dalam jejaring organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum, dan pengawasan produk halal yang beredar,” tutur dia. (wol/republika/ril/d2)

Tags: BPJPHBuya Amirsyah Tambunanhalallogo halal MUImuiSekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesiasertifikat halal
Previous Post

Video Penampakan Arwah Tangmo Nida, Netizen Merinding…

Next Post

Polisi Incar Crazy Rich Malang Sang Juragan 99

Related Posts

Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini
Ekonomi dan Bisnis

Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini

Selasa, 2023/03/28 14:46
Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif
Ekonomi dan Bisnis

Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif

Selasa, 2023/03/28 14:38
Harga Daging Ayam Normal, Permintaan Justru Menurun
Ekonomi dan Bisnis

Harga Daging Ayam Normal, Permintaan Justru Menurun

Selasa, 2023/03/28 14:27
IM3 Ajak Masyarakat Medan Nikmati 'Serunya Silaturahmi' Ramadan Dengan Freedom Internet
Teknologi

IM3 Ajak Masyarakat Medan Nikmati ‘Serunya Silaturahmi’ Ramadan Dengan Freedom Internet

Selasa, 2023/03/28 11:03
Tips Mengelola THR ala Certified Financial Planner
Ekonomi dan Bisnis

Menaker: THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Selasa, 2023/03/28 10:25
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (28/3)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (28/3)

Selasa, 2023/03/28 09:20
Next Post
Netizen Soroti Dua Karyawan Juragan 99 Meninggal Dunia Bersamaan

Polisi Incar Crazy Rich Malang Sang Juragan 99

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    3364 shares
    Share 1346 Tweet 841
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154549 shares
    Share 61820 Tweet 38637
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1712 shares
    Share 685 Tweet 428
  • Bapenda Sumut Launching Kebijakan Penghapusan Pajak Progresif Juni 2023

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    3102 shares
    Share 1241 Tweet 776

Recent News

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri

Selasa, 2023/03/28 15:03
Gubernur Diminta Hapus Utang Pajak Masyarakat di UPT Samsat Pangururan

Gubernur Diminta Hapus Utang Pajak Masyarakat di UPT Samsat Pangururan

Selasa, 2023/03/28 14:51
Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini

Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini

Selasa, 2023/03/28 14:46
Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif

Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif

Selasa, 2023/03/28 14:38
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri

28 Maret 2023
Gubernur Diminta Hapus Utang Pajak Masyarakat di UPT Samsat Pangururan

Gubernur Diminta Hapus Utang Pajak Masyarakat di UPT Samsat Pangururan

28 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.