MEDAN, Waspada.co.id – Klub Medan Utama FC mempertanyakan keputusan tidak lolosnya Arya Mahendra Sinulingga dalam pendaftaran calon Ketua Umum Asprov PSSI Sumut periode 2022-2027.
Klub Liga 3 Sumut itu menduga ada statuta PSSI dan Asprov PSSI Sumut yang dilanggar pihak penyelenggara dalam penentuan lolos tidaknya bakal calon.
Untuk itu Medan Utama selaku klub pengusung melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Komisi Banding Pemilihan dan Komite Pemilihan Asprov PSSI Sumut.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Medan Utama FC, Muhammad Ary Ridho kepada wartawan, Selasa (22/3).
“Ada pelanggaran statuta baik PSSI maupun status Asprov PSSI Sumut yang seharusnya jadi landasan hukum organisasi,”
“Mulai dari proses pelaksanaan penetapan bakal calon, verifikasi sampai proses banding penetapan. Semua tidak terbuka, sehingga kami mengajukan keberatan,” kata Ary.
Medan Utama diketahui sebagai klub pengusung calon ketua umum Arya Mahendra Sinulingga dan bakal calon wakil ketua umum Effendi Syahputra.
Keduanya dinyatakan tidak lolos. Medan Utama lalu mengajukan banding, namun berujung kecewa dengan proses keputusan komite banding.
“Pada tanggal 19 Maret 2022 sesuai dengan agenda penetapan pemilihan dilaksanakan proses sidang banding untuk klarifikasi hal-hal yang dianggap kurang dan tidak memenuhi persyaratan.
“Namun Medan Utama tidak pernah menerima panggilan atau undangan untuk mengikuti proses itu,” kata Ary.
Dirinya heran dengan alasan tidak meloloskan Staf Khusus Menteri BUMN itu.
Soalnya tidak ada dalam persyaratan sebelumnya kalau non KTP Sumatera Utara tidak berhak mencalonkan.
“Sudah jelas jika persyaratan harus mengacu ke statuta. Di situ disebutkan kalau calon Exco adalah orang yang berdomisili di Indonesia,”
“Ketua dan calon ketua kan juga Exco. Tidak ada dalam sosialisasi asprov sebelumnya soal itu,” beber Ary.
Dari persyaratan yang sebelumnya disebutkan setiap calon tidak punya catatan tindak pidana, bersedia dicalonkan dan aktif tiga tahun.
Serta berdomisili di Indonesia. “Tidak ada ketentuan di Sumut,” tambahnya.
Medan Utama sendiri mencalonkan Arya untuk pembenahan sepakbola Sumut. Berbagai program Arya dinilai menarik mulai dari
Yang terkecil modernisasi kantor Asprov hingga pembinaan sepak bola usia dini dan subsidi untuk klub serta askab/askot.
Untuk itu Medan Utama menuntut dilaksanakannya proses Sidang Banding Pemilihan Asprov PSSI Sumut secara terbuka selambat-lambatnya 23 Maret 2022.
Sidang ini harus dihadiri mulai dari Sekretariat Asprov, Komite pemilihan, komite banding, panpel hingga Medan Utama selaku klub yang mengajukan banding.
“Apalagi itu tidak dilaksanakan hingga tanggal tersebut, maka sesuai dengan hak kami sebagai anggota PSSI mengusulkan,”
“Untuk memasukkan sidang banding sebagai salah satu agenda yang dibahas dalam Kongres Asprov PSSI Sumut pada 25 Maret 2022 mendatang,” pungkasnya. (wol/ari/d2)
Discussion about this post