MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi, H Pardamean Siregar, kembali diadili dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp266 juta.
Dalam sidang perdana ini, terpidana 5 tahun penjara tersebut diadili bersama oknum rekanan yakni Suryanto selaku Wakil Direktur (Wadir) I CV Bimo Mitra Sakti (BMS) terkait pekerjaan renovasi gedung Museum Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu (berkas penuntutan terpisah-red).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin dalam dakwaannya menguraikan, di TA 2019 lalu Disdik Kota Tebingtinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2 miliar untuk kegiatan pekerjaan Renovasi Gedung Museum.
H Pardamean Siregar ketika itu selaku Pengguna Anggaran (PA) dan sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kuat dugaan pekerjaan renovasi museum ‘sengaja mengkondisikan’ agar pekerjaan dilaksanakan CV BMS.
“Terdakwa Suryanto memang ada melaksanakan pekerjaan renovasi gedung selama 150 hari. Namun hasil pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak,” kata Sulhanudin, di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/3).
Jaksa menegaskan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut akibat perbuatan kedua terdakwa keuangan negara dirugikan Rp266 juta lebih.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post