BINJAI, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai menghukum FR (22) dan M (22) dengan tuntutan pidana mati lantaran terbukti sebagai perantara (kurir) sabu sebanyak 50 Kilogram.
Keduanya melanggar Pasal 114 (2) UU No.35 Tahun 2009 dan Pasal 112 (2) UU No.35 Tahun 2009.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, M. Harris SH MH menyebut barang bukti dalam perkara tersebut berupa 2 buah karung goni plastik warna putih liris biru berisikan 50 bungkus kemasan teh China merk Qing Shan yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 50.000 gram.
“Selain itu ada 1 unit handphone Android merek Oppo warna biru metalik, 1 unit handphone Android merek Realme warna biru yang dirampas untuk dimusnahkan, 1 unit mobil merek Toyota Rush warna putih Nomor Polisi BL 1164 DD dan uang tunai sebanyak Rp2.400.000,” jelasnya, Rabu (30/3).
Agenda sidang pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Binjai, yakni Haslinda Hasan SH, Irma Hasibuan SH M.Hum, Benny Avalona Surbakti SH MH, Elly Syafitri Harahap SH dan Meirita Pakpahan SH MH pada Selasa (29/3) kemarin.
“Ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Binjai untuk memberantas narkoba agar generasi penerus bangsa selamat dari bahaya narkotika,” ujar Harris.
Kedua pelaku sebelumnya ditangkap Unit Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Megawati, Binjai – Medan karena berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu asal Aceh ke Kota Medan dan Jakarta. Penangkapan ini terjadi pada Desember 2021 lalu. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post