MEDAN, Waspada.co.id – Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng (migor). Lewat temuan itu, KPPU menaikkan proses penegakan hukum kasus tersebut ke level penyelidikan.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulis, menuturkan, melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan.
“Khususnya atas dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang atau jasa,” tuturnya, Senin (28/3).
KPPU telah melakukan penegakan hukum atas dugaan kartel minyak goreng sejak sejak 26 Januari 2022 atas. Proses dilakukan terkait laporan lonjakan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun lalu.
“Di mana dalam proses ini, Tim Investigasi KPPU telah meminta keterangan kepada 44 pihak terkait termasuk produsen, distributor, asosiasi pengusaha, pemerintah, perusahaan pengemasan, hingga pengusaha ritel,” ungkapnya.
Proses penyelidikan akan dilakukan hingga 60 hari ke depan dan akan berfokus pada pemenuhan unsur dugaan pelanggaran kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng. Selain itu, KPPU juga akan menetapkan identitas terlapor dan akan mencari minimal satu barang bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tersebut.
Hasil penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua barang bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke pemeriksaan pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
“Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Discussion about this post