• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Kompolnas Angkat Bicara Soal 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Belum Ditahan

Selasa, 2022/03/29 22:14
in Medan
A A
0
Komisioner-Kompolnas,-Poengky-Indarti

Foto: Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Ist)

28
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, angkat bicara mengenai tidak ditahannya kedelapan tersangka kasus kerangkeng oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut.

Menurutnya, terkait penahanan itu adalah kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

RelatedPosts

Jamin-Ginting

Resmi, Patung Pahlawan Nasional Jamin Ginting Hiasi Kota Medan

Selasa, 2022/06/28 20:25
Ilustrasi-Kriminal

HIGHLIGHTS: Pendeta Ditembak, Kalapas Kontrol Blok Hunian, dan Perubahan Arus Lalu Lintas Belum Resmi

Selasa, 2022/06/28 19:20
Kinantan-Medan-Indonesia

Pengurus PT Kinantan Medan Indonesia Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 2022/06/28 19:13

“Hal ini disebut syarat subyektif penahanan. Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika,” katanya, Selasa (29/3).

Poengky mengungkapkan, kasus kerangkeng terus bergulir dan memasuki babak baru dengan ditetapkannya delapan orang tersangka termasuk Dewa Perangin-angin anak dari Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

“Peristiwa ditemukannya kerangkeng ini menyita perhatian publik bahkan hingga ke penetapan delapan orang tersangka. Kemudian membawa harapan bagi masyarakat bahwa kasus ini akan segera tuntas hingga ke aktor intelektualnya,” ungkapnya hanya saja saat ini penyidik Polda Sumut belum menahan para tersangkanya.

Poengky menuturkan, alasan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO karena memang cukup rumit pembuktiannya sehingga dikhawatirkan waktu penahanan dapat segera habis jika tersangka ditahan.

“Jadi hemat saya sudah benar penyidik untuk tidak tergesa-gesa menahan, karena jika dilakukan secara pragmatis dapat berakibat tidak efektif dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Bupati LangkatDirektur Reskrimum Polda SumutKabid Humas Polda SumutKejati SumutkerangkengKombes Pol Hadi WahyudiKombes Pol Tatan Dirsan AtmajaKomisioner KompolnasKompolnaslpskpoengky indartiPolda Sumutsaksi ahliTerbit Rencana Perangin-anginTindak Pidana Perdagangan OrangTPPO
Previous Post

Tak Hanya Laga Amal, RANS Cilegon FC Ingin Kontrak Ronaldinho Main Liga 1

Next Post

Laga Hidup Mati Ronaldo, Lewandowski, dan Mo Salah

Related Posts

Jamin-Ginting
Medan

Resmi, Patung Pahlawan Nasional Jamin Ginting Hiasi Kota Medan

Selasa, 2022/06/28 20:25
Ilustrasi-Kriminal
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Pendeta Ditembak, Kalapas Kontrol Blok Hunian, dan Perubahan Arus Lalu Lintas Belum Resmi

Selasa, 2022/06/28 19:20
Kinantan-Medan-Indonesia
Medan

Pengurus PT Kinantan Medan Indonesia Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 2022/06/28 19:13
HM-HUSNI-JAMAA-HAJI
Medan

HM Husni Sebut Jamaah Haji asal Aceh dan Sumut Merasa Bahagia

Selasa, 2022/06/28 19:05
Sidang-Kurir-Sabu
Medan

Tak Ada Hal Meringankan, Kurir 25 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

Selasa, 2022/06/28 19:02
Kepala-Dinas-Pendidikan-Kota-Medan,-Laksamana-Putra-Siregar
Medan

Hasil Rekruitmen P3K Diduga Bodong, Kadis Pendidikan Medan: Saya Bantah Itu

Selasa, 2022/06/28 18:27
Next Post
RONALDO-SLAH-LEWAN

Laga Hidup Mati Ronaldo, Lewandowski, dan Mo Salah

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Angga Wijaya Ngebet Minta Harta Gono-Gini! Dewi Perssik Panas!: apa yang dituntut?

    Angga Wijaya Ngebet Minta Harta Gono-Gini! Dewi Perssik Panas!: apa yang dituntut?

    16211 shares
    Share 6484 Tweet 4053
  • Nikita Mirzani Sentil Rahim Dikutuk! Dewi Perssik: Sekali Brojol, Anak Beda Bapak!

    6040 shares
    Share 2416 Tweet 1510
  • Angga Wijaya Bongkar Tabiat Asli Dewi Perssik: Aku selalu menjadi beban neng!?

    5614 shares
    Share 2246 Tweet 1404
  • Ruben Onsu Sekarat! Lakukan Transfusi 5 Kantong Darah: Sakit banget!

    28540 shares
    Share 11416 Tweet 7135
  • Desain Rumah Minimalis 11×9 M, Tampil Beda dengan Rumah Nuansa Pedesaan

    5195 shares
    Share 2078 Tweet 1299

Recent News

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS, Rabu (29/6)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS, Rabu (29/6)

Rabu, 2022/06/29 09:41
Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Melemah pada Rabu (29/6)

Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Melemah pada Rabu (29/6)

Rabu, 2022/06/29 09:33
Emas Antam - WOL Photo/Ega Ibra

Harga Emas Antam Bertahan di Level Rp988.000 Per Gram di Perdagangan Rabu (29/6)

Rabu, 2022/06/29 09:31
Bonas Cup, Ajang Pesta Sepakbola Terakbar di Sumut Bakal Digelar

Bonas Cup, Ajang Pesta Sepakbola Terakbar di Sumut Bakal Digelar

Rabu, 2022/06/29 09:15
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS, Rabu (29/6)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS, Rabu (29/6)

29 Juni 2022
Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Melemah pada Rabu (29/6)

Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Melemah pada Rabu (29/6)

29 Juni 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.