MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpah perkara tindak pidana dugaan korupsi pengadaan Handy Talky pada kantor Sandi Kota Medan periode 2014 ke Pengadilan Negeri Medan.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Bondan Subrata, mengatakan dalam kasus dugaan korupsi ini ada dua orang terdakwa, yaitu Kepala Kantor Sandi Medan berinisial AGS dan Direktur PT. Asrijes berinisial AS.
Bondan melanjutkan, dalam kasus ini juga AGS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Handy Talky Kantor Sandi Daerah Kota Medan Tahun 2014 bersama AS yang merupakan penyedia pada kegiatan.
“Tahun 2014, kantor Sandi Medan mendapat alokasi anggaran pengadaan Handy Talky senilai Rp7,163 miliar lebih,” kata Bondan, Jumat (4/3)
Singkat cerita, Bondan mengatakan, saat Handy Talky tersebut tiba, dan dilakukan pemeriksaan keaslian merk dan originalitas Handy Talky Motorola GP 328 tersebut, ternyata tidak valid atau tidak terdaftar.
“Sehingga Handy Talky yang diterima bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola berikut juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian Handy Talky tersebut yakni baterai, antena, charger, adaptor dari 2 sampel Handy Talky tersebut dan setelah disesuaikan dengan katalog radio Handy Talky Motorola Tipe GP 328 ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number,” jelasnya.
Kastel Kejari Medan itu juga mengungkapkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian senilai Rp1.274.734.526.
“Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP,” tandas Bondan.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post