BINJAI, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti periode penanganan perkara November 2021 hingga Maret 2022. Ada sebanyak 125 perkara yang didominasi kasus narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu seberat 34,68 gram, ganja 706,65 gram, pil Ekstasi 70 butir, Handphone 14 unit, uang palsu Rp50.000, sajam 2 buah dan sejumlah dokumen serta surat-surat lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai M. Husein Admaja SH MH, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari perkara-perkara yang sudah Inkracht (berkekuatan hukum tetap, red).
Menurutnya, berdasarkan data yang dirilis dari BNN dan hasil tangkapan Polres Binjai, beberapa bulan belakangan tercatat ada 13 kilogram, serta tangkapan Polda Sumut di kawasan Binjai ada 50 kilogram.
“Artinya peredaran narkoba cukup masif lantaran Kota Binjai sebagai pintu masuk peredaran narkotika dari Aceh yang akan didistribusikan ke Medan,” beber Kajari, M Husein Admaja didampingi Kasi Intel Kejari Binjai M. Harris SH MH, Rabu (16/3).

Untuk itu, Kajari menyatakan bakal berkomitmen bersama Pemko, BNN dan Polres Binjai untuk menekan tingkat kejahatan narkotika di ‘Kota Rambutan’.
“Kita akan bersinergi melakukan upaya-upaya konkret dalam menekan dan meminimalisir dampak dan peredaran narkotika di Kota Binjai,” ungkapnya lagi.
Turut hadir Wakil Wali Kota Binjai Rizky Yunanda Sitepu, Asisten 3 Drs Meidy Yusri, Kasat Narkoba AKP Firman Emanuel dan Kepala Dinas Kesehatan dr Sugianto. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post