• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Kabareskrim Ungkap 6 Modus Penipuan Investasi Duo Afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan

2 tahun ago
in Fokus Redaksi, Hiburan, Indonesia Hari Ini, Ragam, Warta
A A
0
Kabareskrim-Polri,-Komjen-Pol-Agus-Andrianto

Komjen Agus Andrianto akan dilantik sebagai Wakapolri. (WOL Photo)

622
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kepolisian membeberkan 6 modus operandi penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Afiliator Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Salmanan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers pada Kamis (10/3).

Indra Kenz dan dan Doni Salmanan terjerat lantaran keduanya aktif sebagai afiliator yang menawarkan keuntungan dari trading lewat aplikasi Binomo dan Quotex.

RelatedPosts

Kini KA Lokal Siantar Ekspres Melayani 4 Perjalanan Setiap Hari

Kini KA Lokal Siantar Ekspres Melayani 4 Perjalanan Setiap Hari

Senin, 2023/10/02 16:15
September 2023, Beras Menjadi Dominan Penyumbang Inflasi Sumut

September 2023, Beras Menjadi Dominan Penyumbang Inflasi Sumut

Senin, 2023/10/02 16:10
Inisiator Gerakan Gadget Sehat Indonesia (GGSI) Prof Dr dr Ridha Sp.BS (K). (HO/GGSI)

Kasus Perundungan di Sekolah Ternyata Juga Dipengaruhi oleh Gadget, Prof Ridha Ungkap Alasannya

Senin, 2023/10/02 15:15

“Jajaran kepolisian berdasarkan hasil penyidikan modus operandi dari kasus investasi ilegal (Indra Kenz dan Doni Salmanan) yang ditemukan antara lain adalah enam cara yang digunakan untuk meraup keuntungan,” ujar Agus, Kamis (10/3).

Adapun enam modus yang digunakan oleh Crazy Rich Medan dan Bandung tersebut adalah:

1. Menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi

Modus pertama adalah penipuan dengan menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan para investor. Investor sebelumnya menyerahkan dana untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain. “Yang ternyata itu adalah fiktif,” kata Agus.

2. Penggelapan dana nasabah

Kedua, penipuan dilakukan dengan penggunaan dana nasabah tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana yang seharusnya diinvestasikan, malah digunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya.

3. Pengumpulan dana masyarakat

Modus ketiga adalah mengumpulkan dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi dan digunakan dalam kegiatan perbankan. Mereka menggunakan modus dengan seolah-olah membuat koperasi.

4. Penggunaan aplikasi AI dan bursa komoditas

Berikutnya adalah modus menggunakan aplikasi artificial intelligence dan memanfaatkan bursa komoditas. “Yang keduanya (robot trading dan binary option) fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih banyak,” ujar Agus.

5. Trading online dengan janji keuntungan tinggi

Modus kelima adalah dengan menjanjikan trading online di bursa komoditas dan menawarkan keuntungan yang tinggi dan konstan, namun ternyata fiktif.

6. Trading di bursa komoditas atau platform ilegal

Penipu melakukan trading di bursa komoditas atau platform yang belum mengantongi izin alias ilegal. “Penipuan secara daring melakukan trading di bursa commodity yang ternyata belum berizin dan fiktif dana digelapkan,” kata Agus.

Indra-Kenz-dan-Doni-Salmanan
Foto: Instagram

Dengan adanya berbagai modus itu, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergoda iming-iming janji keuntungan jumbo secara instan melalui berbagai bisnis investasi ilegal. Termasuk di dalamnya robot trading dan binary option.

“Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan,” ucap Agus.

Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Dia disebut telah melanggar pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Indra Kenz juga disebut melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Adapun Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Dia dijerat atas kasus dugaan penipuan investasi binary option, dengan Pasal 27 ayat (2)UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

Crazy Rich asal Bandung tersebut disebut melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Baik Indra Kenz dan Doni Salmanan kini mendekam di penjara Bareskrim Polri untuk diperiksa secara intensif. (tempo/ags/d2)

Tags: AfiliatorbareskrimBobby NasutionDoni SalmananIndra Kenzindra kesumaInfluenzerinvestasiKomjen Agus andriantopenipuantradingWali Kota Medan
Previous Post

Hasil Autopsi Tangmo Nida Terungkap, Ternyata Tidak Ada Benturan di Kepala

Next Post

KontraS Desak Polda Sumut Pastikan Penegakan Hukum Kasus Kerangkeng Manusia

Related Posts

Kini KA Lokal Siantar Ekspres Melayani 4 Perjalanan Setiap Hari
Ekonomi dan Bisnis

Kini KA Lokal Siantar Ekspres Melayani 4 Perjalanan Setiap Hari

Senin, 2023/10/02 16:15
September 2023, Beras Menjadi Dominan Penyumbang Inflasi Sumut
Ekonomi dan Bisnis

September 2023, Beras Menjadi Dominan Penyumbang Inflasi Sumut

Senin, 2023/10/02 16:10
Inisiator Gerakan Gadget Sehat Indonesia (GGSI) Prof Dr dr Ridha Sp.BS (K). (HO/GGSI)
Ragam

Kasus Perundungan di Sekolah Ternyata Juga Dipengaruhi oleh Gadget, Prof Ridha Ungkap Alasannya

Senin, 2023/10/02 15:15
Polda Sumut luncurkan patroli perintis dilengkapi fitur canggih. (HO/Bid Humas Polda Sumut)
Fokus Redaksi

Mobil Patroli Canggih Polda Sumut Belum Ciptakan Rasa Aman, Aksi Geng Motor Masih Terjadi di Medan

Senin, 2023/10/02 13:41
Kepala Disperindag ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang. (WOL Photo)
Ekonomi dan Bisnis

Disperindag ESDM Sumut Telusuri Permasalahan Pemicu Harga Beras Meroket

Senin, 2023/10/02 11:57
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)
Ekonomi dan Bisnis

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

Senin, 2023/10/02 11:54
Next Post
KontraS-Sumut

KontraS Desak Polda Sumut Pastikan Penegakan Hukum Kasus Kerangkeng Manusia

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19035 shares
    Share 7614 Tweet 4759
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1473 shares
    Share 589 Tweet 368
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201299 shares
    Share 80520 Tweet 50325
  • Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

    449 shares
    Share 180 Tweet 112

Recent News

Ketua PWI Tabagsel, H Kodir Pohan (dua dari kiri) bersama Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni (kaos merah) saat nonton bareng belum lama ini. (ist)

PWI Tabagsel Siap Dukung Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunte

Senin, 2023/10/02 16:29
Pemko Siantar Lantik 5 Pejabat Administrator dan Fungsional

Pemko Siantar Lantik 5 Pejabat Administrator dan Fungsional

Senin, 2023/10/02 16:22
Kini KA Lokal Siantar Ekspres Melayani 4 Perjalanan Setiap Hari

Kini KA Lokal Siantar Ekspres Melayani 4 Perjalanan Setiap Hari

Senin, 2023/10/02 16:15
September 2023, Beras Menjadi Dominan Penyumbang Inflasi Sumut

September 2023, Beras Menjadi Dominan Penyumbang Inflasi Sumut

Senin, 2023/10/02 16:10
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ketua PWI Tabagsel, H Kodir Pohan (dua dari kiri) bersama Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni (kaos merah) saat nonton bareng belum lama ini. (ist)

PWI Tabagsel Siap Dukung Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunte

2 Oktober 2023
Pemko Siantar Lantik 5 Pejabat Administrator dan Fungsional

Pemko Siantar Lantik 5 Pejabat Administrator dan Fungsional

2 Oktober 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.