• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Kabar Baik! Pencairan JHT Kini Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Aturan Dikembalikan Seperti Semula

1 tahun ago
in Ekonomi dan Bisnis, Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
BSU Tahap II Disalurkan Pekan Depan, Ini Cara Pengecekan Data Penerima

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (instagram@idafauziahnu)

33
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022. Hal ini mengakomodir aspirasi kelompok buruh yang keberatan atas pencairan jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, aturan pembayaran klaim JHT akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19/2015. Dengan ini, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan atau tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.

RelatedPosts

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri

Selasa, 2023/03/28 15:03
Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini

Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini

Selasa, 2023/03/28 14:46
Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif

Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif

Selasa, 2023/03/28 14:38

“Manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan, sehingga tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun,” kata Menaker Ida dalam Konferensi Pers terkait JHT di Jakarta, Rabu (16/3).

Menaker Ida menambahkan, revisi Permenaker 2/2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

Kemudian dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker.

“Sedangkan dalam hal terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial. Kemudian terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial,” bebernya.

Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta. Hal-hal tersebut di atas berkaitan dengan arahan Presiden Jokowi kepada Menaker Ida beberapa waktu lalu agar mempermudah dan menyederhanakan layanan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua.

Menaker Ida berharap bahwa Rancangan Revisi Permenaker 2/2022 ini telah sejalan dengan aspirasi pekerja. Mengingat poin-poin perubahan Permenaker telah melalui proses serap aspirasi dengan para serikat pekerja/Serikat Buruh dan telah memperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2022 lalu.

Untuk itu, Menaker Ida meminta para pekerja agar tetap tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sesuai dengan harapan pekerja/buruh.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BPJSdana pensiunIda Fauziyahjaminan hari tuaJHTmenakermenteri tenaga kerjaPresiden Jokowi
Previous Post

Derma Express Solusi Masalah Pada Wajah

Next Post

Hanya Seperempat Kasus Covid di Amerika Serikat Terdeteksi dari Subvarian Omicron BA.2

Related Posts

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri
Fokus Redaksi

Kritik Balik Para Penolak Israel, Hokky Caraka: Kalian Hancurkan Impian Anak Bangsa Sendiri

Selasa, 2023/03/28 15:03
Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini
Ekonomi dan Bisnis

Trend Konsumsi Daging Ayam Bergerak Turun Ramadhan Ini

Selasa, 2023/03/28 14:46
Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif
Ekonomi dan Bisnis

Kemenkeu Sebut Perekonomian Sumut Stabil dan Ekspansif

Selasa, 2023/03/28 14:38
Harga Daging Ayam Normal, Permintaan Justru Menurun
Ekonomi dan Bisnis

Harga Daging Ayam Normal, Permintaan Justru Menurun

Selasa, 2023/03/28 14:27
Ketua Umum DPP-UPAS Sarolim Sinaga Harapkan MA Objektif dan Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar
Fokus Redaksi

Ketua Umum DPP-UPAS Sarolim Sinaga Harapkan MA Objektif dan Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar

Selasa, 2023/03/28 13:02
38 Unit Mobil Kebersihan Masjid Gratis YHA Bergerak Selama Ramadhan
Fokus Redaksi

38 Unit Mobil Kebersihan Masjid Gratis YHA Bergerak Selama Ramadhan

Selasa, 2023/03/28 11:55
Next Post
Kasus-Covid-di-Amerika-Serikat

Hanya Seperempat Kasus Covid di Amerika Serikat Terdeteksi dari Subvarian Omicron BA.2

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    3424 shares
    Share 1370 Tweet 856
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154566 shares
    Share 61826 Tweet 38642
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1713 shares
    Share 685 Tweet 428
  • Bapenda Sumut Launching Kebijakan Penghapusan Pajak Progresif Juni 2023

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    3103 shares
    Share 1241 Tweet 776

Recent News

Wabup Samosir Terima Audiensi Panitia Syukuran Parna Indonesia

Wabup Samosir Terima Audiensi Panitia Syukuran Parna Indonesia

Selasa, 2023/03/28 16:06
Kasus Judi Online, 15 Anak Buah Apin BK Dituntut 18 Bulan Penjara

Kasus Judi Online, 15 Anak Buah Apin BK Dituntut 18 Bulan Penjara

Selasa, 2023/03/28 16:02
PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Kepada Siswa SMK Negeri 3 Medan

PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Kepada Siswa SMK Negeri 3 Medan

Selasa, 2023/03/28 16:02
Soal Piala Dunia U-20 yang Terancam Batal, Begini Pesan Menohok Gelandang Timnas Achmad Maulana

Soal Piala Dunia U-20 yang Terancam Batal, Begini Pesan Menohok Gelandang Timnas Achmad Maulana

Selasa, 2023/03/28 16:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Wabup Samosir Terima Audiensi Panitia Syukuran Parna Indonesia

Wabup Samosir Terima Audiensi Panitia Syukuran Parna Indonesia

28 Maret 2023
Kasus Judi Online, 15 Anak Buah Apin BK Dituntut 18 Bulan Penjara

Kasus Judi Online, 15 Anak Buah Apin BK Dituntut 18 Bulan Penjara

28 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.