BINJAI, Waspada.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Binjai TA 2019 sebesar Rp776.941.000 terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan hingga saat ini.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai, Muhammad Haris SH MH, mengatakan kepada tersangka Juanda Prastowo (JP) yang hingga saat ini masih DPO disidangkan dengan mekanisme In Absentia (tanpa kehadiran).
“Sidang kedua Juanda beragenda mendengarkan pertanyaan Hakim terkait proses pemanggilan secara layak dan patut baik melalui keluarga maupun kerabat terdekatnya,” kata Haris, Senin (14/3).
Majelis Hakim menyatakan akan untuk melanjutkan pemeriksaan persidangan perkara tersebut apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemanggilan terhadap Juanda sebanyak 3 kali, juga diminta agar melampirkan bukti-bukti terkait pemanggilan tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Ilmi Akbar Lubis SH menyatakan telah melakukan panggilan kepada terdakwa dan akan melampirkan bukti otentik pemanggilannya,” jelas Haris.
Disebutkan, bahwa terdakwa JP merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan pengadaan langsung TA.2019 di Dinas perhubungan kota Binjai
Dijelaskan lagi, terdakwa diduga merupakan pelaku utama dengan modus meminjam dokumen perusahaan kemudian memalsukan tanda tangan dalam kontrak tanpa diketahui oleh pihak rekanan. Dia juga disinyalir telah melakukan kegiatan pembelanjaan barang secara sendiri dengan bantuan beberapa oknum di Dinas Perhubungan Kota Binjai.
“Ya termasuk Syahrial. Namun, berdasarkan keterangan saksi, tidak menutup kemungkinan akan ada nama baru yang terlibat membantu JP. Sedang kita identifikasi,” tukas Haris. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post