• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Jaksa Agung: Korupsi Level Teri tidak Harus Dipenjara

Selasa, 2022/03/08 19:30
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Jaksa-Agung-Sanitiar-Burhanuddin-

Foto: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (ANTARA)

20
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali menyampaikan perlunya terobosan hukum terkait bentuk sanksi atau pemidanaan lain dalam penuntasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Menurut dia, jenis tipikor tertentu tak melulu harus dipidana badan melalui keputusan pengadilan, terutama korupsi ukuran kecil di bawah Rp 50 juta.

Hal tersebut diungkapkan Burhanuddin saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertema Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp 50 Juta Perlu Dipidana? Burhanuddin menggunakan istilah korupsi level ikan teri untuk menyebut praktik rasuah di bawah Rp 50 juta itu.

RelatedPosts

Airlangga-Silatnas-KIB12

Survei LSI Denny JA: KIB Unggul di Poros Komunitas Digital, Airlangga Jadi Tokoh Utama

Rabu, 2022/07/06 20:00
10-Juta-Pohon

Hadapi Pemanasan Global, Menko PMK Sosialisasi Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

Rabu, 2022/07/06 19:31
SPBU

Beli Minyak Pakai Aplikasi, Betor dan Angkot Sesali Kebijakan Pemerintah

Rabu, 2022/07/06 19:30

Menurut dia, korupsi level teri dan tidak terkait dengan kerugian negara tak perlu lagi mekanisme pengadilan dan penjatuhan hukuman penjara. Korupsi itu dapat dituntaskan dengan pola restoratif justice. Kata dia, jika korupsi Rp 50 juta tersebut dilakukan oleh penyelenggara negara, cukup hanya memberikan sanski adminitratif.

Ia mencontohkan, merekomendasikan hukuman pengembalian uang korupsi dan denda yang setimpal atau pencabutan hak-hak tertentu, bahkan dalam bentuk perampasan barang. “Kita (jaksa) juga dapat memberikan rekomendasi kepada stake holder untuk memberikan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat, sampai pada pemecatan,” ujar Burhanuddin, Selasa (8/3/2022).

Sedangkan praktik korupsi serupa yang dilakukan para swasta, atau pengusaha, dapat berupa hukuman lain seperti pembekuan aset-aset. Bisa juga pembubaran badan usaha dan memasukkan perusahaan tersebut ke daftar hitam (black list). “Sehingga tidak lagi dapat mengikuti pengadaan barang, maupun jasa yang diselenggarakan oleh negara,” kata dia.

Ia mengatakan, cara-cara tersebut lebih relevan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pemberantasan korupsi di bawah Rp 50 juta. Kata dia, cara tersebut bukan cuma sebagai terobosan di bidang hukum, melainkan untuk mengantisipasi beban keuangan negara untuk pencarian keadilan yang tak setimpal.

Burhanuddin mengatakan, dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, negara mengeluarkan uang untuk proses panjang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai pada eksekusi putusan dan pemidanaan. Seluruh beban negara tersebut lebih besar dari Rp 50 juta.

Fakta lapangan lainnya, dalam penanganan perkara korupsi yang terjadi di daerah terpencil. Proses hukum sampai pada persidangannya berada di ibu kota, yang mengharuskan biaya tinggi pada operasional dan waktu. Pada kasus seperti itu, kata dia, jika korupsinya hanya Rp 50 juta, tentu saja tidak sesuai dengan beban keuangan negara yang dikeluarkan.

Hal tersebut, menurut Burhanuddin membuat negara malah merugi dua kali. Merugi akibat dari praktik pelaku korupsi, ditambah dengan beban pengeluaran negara untuk penuntasan perkara.

“Hal ini tentunya tidak sebanding antara biaya yang dikeluarkan negara, dengan hasil dari tindak pidana korupsi yang diperbuat, sebagaimana pribahasa, besar pasak dari tiang,” ujar Burhanuddin.

Meskipun begitu, Burhanuddin memehami pentingnya bagi aparat penegak hukum, seperti kejaksaan untuk memastikan pemberantasan korupsi di semua lini. Namun, perlu untuk mencari alternatif lain yang lebih cermat untuk pemberantasannya.

“Sanksi pidana tidak harus selalu berupa pidana penjara. Terdapat beberapa sanksi lain yang dapat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi kelas ikan teri ini. Sebagai aparat penegak hukum, kita harus bertindak secara cermat dan mendudukan setiap jenis perkara dengan tepat dalam memberikan bobot hukuman,” ujar Burhanuddin.

Pengajar Hukum Pidana, Al Araf berpandangan lain soal penjatuhan pidana nonpenjara terkait korupsi level teri tersebut. Dalam webinar yang sama, pengajar di Fakultas Hukum Universita Brawijaya, Malang, Jawa Timur itu mengatakan, konsep nonpidana penjara dari kejaksaan itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dalam UU Pemberantasan Tipikor 31/1999-20/2001. Terutama menyangkut implementasi dari Pasal 4.

Al Araf mengatakan, pasal tersebut masih mengharuskan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan untuk tetap memproses hukum pelaku korupsi meskipun kerugian negara dikembalikan. Pemberian sanksi administratif, bahkan sampai pada pemecatan adalah sanksi lain dari aspek pemidanaan dalam penuntasan perkara korupsi tersebut.

Menurut dia, jika mekanisme nonperadilan dilakukan, akan bertentangan dengan beleid pemberantasan korupsi itu sendiri. “Kesimpulan saya, konsep restoratif justice dalam penanganan kasus korupsi ini tidak relevan dilakukan selama UU Tipikor saat ini, masih tetap eksis dan berlaku untuk digunakan,” ujar Al Araf.

Ia pun mengatakan, dengan meniadakan pemidanaan berupa penjara terhadap pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta, memberikan ruang impunitas terhadap praktik korupsi. Terutama praktik-praktik korupsi yang terjadi di daerah-daerah. “Sehingga dengan adanya impunitas ini, akan semakin membuat praktik korupsi semakin tinggi,” ujar dia. (wol/republika/ril/d2)

Tags: Jaksa Agungkeadilan restoratifKeputusan Pengadilankorupsikorupsi level ikan teripraktik rasuah.Sanitiar BurhanuddinTindak Pidana KorupsiTipikor
Previous Post

Komplotan Emak-emak Terekam CCTV Curi Beras Viral di Medsos

Next Post

Ketua Komisi A DPRD Sumut Minta Kemenlu Evakuasi Warga Binjai-Langkat di Ukraina

Related Posts

Airlangga-Silatnas-KIB12
Fokus Redaksi

Survei LSI Denny JA: KIB Unggul di Poros Komunitas Digital, Airlangga Jadi Tokoh Utama

Rabu, 2022/07/06 20:00
10-Juta-Pohon
Indonesia Hari Ini

Hadapi Pemanasan Global, Menko PMK Sosialisasi Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

Rabu, 2022/07/06 19:31
SPBU
Ekonomi dan Bisnis

Beli Minyak Pakai Aplikasi, Betor dan Angkot Sesali Kebijakan Pemerintah

Rabu, 2022/07/06 19:30
Kepala-Badan-Pusat-Statistik-(BPS)-Sumut,-Nurul-Hasanudin
Ekonomi dan Bisnis

Buntut Larangan Penjualan CPO, Ekspor Sumut Menurun

Rabu, 2022/07/06 19:20
Menteri-Sosial-Ad-Interim-Muhadjir-Effendy
Fokus Redaksi

Penjelasan Kementerian Sosial Soal Pencabutan Izin ACT

Rabu, 2022/07/06 19:00
PLN Dukung 847 UMKM Difabel Naik Kelas
Ekonomi dan Bisnis

PLN Dukung 847 UMKM Difabel Naik Kelas

Rabu, 2022/07/06 14:05
Next Post
Ketua-Komisi-A-DPRD-Sumut,-Hendro-Susanto

Ketua Komisi A DPRD Sumut Minta Kemenlu Evakuasi Warga Binjai-Langkat di Ukraina

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Ungkapkan Isi Sambil Menangis, Sule: Ayah akan meninggalkan anak-anak

    Ungkapkan Isi Hati Sambil Menangis, Sule: Ayah akan meninggalkan anak-anak

    10303 shares
    Share 4121 Tweet 2576
  • ‘Perang Dingin’ dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

    6292 shares
    Share 2517 Tweet 1573
  • Saipul Jamil dan Dewi Perssik CLBK: Kalaupun suatu saat ternyata kita berjodoh

    5394 shares
    Share 2158 Tweet 1349
  • Arya Saloka Digantikan Deva Mahenra, Fans Ikatan Cinta Protes!: kita maunya Aldebaran asli

    4557 shares
    Share 1823 Tweet 1139
  • Uang Nasabah Bank Sumut Raib Mendadak

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707

Recent News

Dewi Perssik Nyaris kebablasan Saat Pacaran dengan Angga Wijaya

Dewi Perssik Nyaris Kebablasan Saat Pacaran dengan Angga Wijaya

Kamis, 2022/07/07 01:01
Nathalie Holscher Jatuh Cinta kepada Boy: Hai Boy! Lho kok nangis sih? Please....

Nathalie Holscher Jatuh Cinta kepada Boy: Hai Boy! Lho kok nangis sih? Please….

Kamis, 2022/07/07 00:01
Erli-Hasyim---Afrida-Wati-2

Potret Erli Hasyim – Afrida Wati di HUT Bhayangkara, Warga: Adem Lihatnya…

Rabu, 2022/07/06 22:41
Ilustrasi depresi dan meminum alkohol

Tips Meredakan Depresi, Hindari Konsumsi Makanan dan Minuman Ini

Rabu, 2022/07/06 22:22
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Dewi Perssik Nyaris kebablasan Saat Pacaran dengan Angga Wijaya

Dewi Perssik Nyaris Kebablasan Saat Pacaran dengan Angga Wijaya

7 Juli 2022
Nathalie Holscher Jatuh Cinta kepada Boy: Hai Boy! Lho kok nangis sih? Please....

Nathalie Holscher Jatuh Cinta kepada Boy: Hai Boy! Lho kok nangis sih? Please….

7 Juli 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.