• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Humas PNS Dapat Kenaikan Tunjangan Jabatan, Ini Perpresnya

2 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kemendagri: Penjabat Kepala Daerah Boleh Pecat dan Mutasi ASN

Kemendagri: Penjabat Kepala Daerah Boleh Pecat dan Mutasi ASN. (Ilustrasi/ist)

17
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (humas) melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, di Jakarta, Rabu (9/3).

Berdasarkan salinan Perpres Nomor 36 Tahun 2022, yang dikutip ANTARA di Jakarta, Sabtu (12/3), Presiden Joko Widodo menimbang penaikan tunjangan tersebut menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan PNS pranata humas terkini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja mereka.

RelatedPosts

Bulog-Salurkan-Bantuan-Pangan-Cadangan-Beras-di-Sumut

Bulog Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras di Sumut

Selasa, 2023/09/26 18:10
KIPPU-Wilayah-I

KPPU Dorong Praktik Bisnis Sehat Dalam Industri Karet

Selasa, 2023/09/26 17:59
SUTRISNO-PANGARIBUAN

Politisi PDIP: PSI dan Kaesang Layak Terima MURI

Selasa, 2023/09/26 15:27

Menurutnya, nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini PNS pranata humas sehingga diperlukan penyesuaian tunjangan melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

Berkenaan dengan perpres yang didorong keberadaan-nya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Ketua Umum Ikatan Pranata Humas (Iprahumas) Indonesia Thoriq Ramadani menyampaikan rasa syukur dan bahagia dari pihaknya atas penetapan Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

Iprahumas sebagai instansi pembina jabatan fungsional pranata humas di Indonesia, kata dia, menyambut baik peraturan yang telah ditunggu sekitar 15 tahun itu. Menurutnya, keberadaan perpres tersebut menjadi momentum yang tepat bagi pranata humas untuk semakin banyak berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara. Thoriq pun mengucapkan terima terima kasih kepada Pemerintah.

“Ucapan terima kasih bagi Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Deputi IV Kantor Staf Presiden, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TKKKP) Kominfo, Kepala Biro Humas Sekretariat Negara, dan pihak yang telah membantu penetapan perpres tersebut,” kata Thoriq saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Sabtu (22/3).

Tunjangan pranata hubungan masyarakat, sebagaimana yang dijelaskan Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2022, adalah tunjangan jabatan untuk PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dalam peraturan presiden ini, yang dimaksud dengan tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat, yang selanjutnya disebut tunjangan pranata hubungan masyarakat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

Besaran Kenaikan Tunjangan Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp1.275.000, ahli muda Rp956.000, dan ahli pertama Rp540.000

Tak hanya itu, besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keterampilan terdiri atas penyedia Rp850.000, pelaksana lanjutan/mahir Rp510.000, serta pelaksana terampil Rp306.000. Sebelumnya, Perpres Nomor 29 Tahun 2007 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp650.000, ahli muda Rp400.000, dan ahli pertama Rp270.000. Berikutnya, besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keterampilan terdiri atas penyelia Rp300.000, pelaksana lanjutan/mahir Rp265.000, pelaksana Rp240.000, dan pelaksana pemula Rp220.000. (wol/ant/ari/d1)

Tags: Humas PNSperpresTunjangan Jabatan
Previous Post

Satgas Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada Meski Tren Kasus Positif Turun

Next Post

Klaim Punya Big Data, Luhut: Rakyat Ingin Penundaan Pemilu

Related Posts

Bulog-Salurkan-Bantuan-Pangan-Cadangan-Beras-di-Sumut
Ekonomi dan Bisnis

Bulog Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras di Sumut

Selasa, 2023/09/26 18:10
KIPPU-Wilayah-I
Ekonomi dan Bisnis

KPPU Dorong Praktik Bisnis Sehat Dalam Industri Karet

Selasa, 2023/09/26 17:59
SUTRISNO-PANGARIBUAN
Politik

Politisi PDIP: PSI dan Kaesang Layak Terima MURI

Selasa, 2023/09/26 15:27
Sinergi Pertamina dan Polda Sumut Dalam Penyaluran BBM Hingga LPG Bersubsidi
Ekonomi dan Bisnis

Sinergi Pertamina dan Polda Sumut Dalam Penyaluran BBM Hingga LPG Bersubsidi

Selasa, 2023/09/26 15:20
(HO/Gojek Medan)
Medan

Buka Kesempatan Untuk Mahasiswa Jadi Ambassador, Gojek Kolaborasi Gelar GoCampus Bersama USU

Selasa, 2023/09/26 15:05
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Selasa (26/9)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Selasa (26/9)

Selasa, 2023/09/26 09:05
Next Post
Klaim Punya Big Data, Luhut: Rakyat Ingin Penundaan Pemilug Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram)

Klaim Punya Big Data, Luhut: Rakyat Ingin Penundaan Pemilu

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

    Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    4760 shares
    Share 1904 Tweet 1190
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    15057 shares
    Share 6023 Tweet 3764
  • Desain Rumah Minimalis 7×12 M, Low Budget tapi Tetap Keren

    4424 shares
    Share 1770 Tweet 1106
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199695 shares
    Share 79878 Tweet 49924

Recent News

Ousmane-Dembele

Bila Dilepas PSG, Klub Elite Inggris Siap Tampung Ousmane Dembele

Selasa, 2023/09/26 18:40
TNI-Normalisasi-Sungai-Deli

1.000 Personel TNI Dikerahkan Untuk Normalisasi Sungai Deli Besok

Selasa, 2023/09/26 18:34
Polres-Sergai-Ungkap-19-Kasus-Narkoba

Dalam Dua Pekan, Polres Sergai Ungkap 19 Kasus Narkoba

Selasa, 2023/09/26 18:32
Bulog-Salurkan-Bantuan-Pangan-Cadangan-Beras-di-Sumut

Bulog Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras di Sumut

Selasa, 2023/09/26 18:10
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ousmane-Dembele

Bila Dilepas PSG, Klub Elite Inggris Siap Tampung Ousmane Dembele

26 September 2023
TNI-Normalisasi-Sungai-Deli

1.000 Personel TNI Dikerahkan Untuk Normalisasi Sungai Deli Besok

26 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.