MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2021 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan di Medan, Selasa (29/3).
LKPD Tahun Anggaran 2021 yang diserahkan meliputi Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala Daerah, Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan SAL, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), dan Laporan Hasil Reviu Inspektorat.
Gubernur mengatakan BPK sebagai lembaga yang mengkaji dan merumuskan pengelolaan keuangan pemerintah diharapkan terus memberikan masukan terhadap pemerintah daerah tentang pengelolaan keuangan yang baik. Dengan demikian, pembangunan bisa berjalan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“BPK bagi saya (sebagai gubernur) itu teman berpikir saya dalam mengelola keuangan daerah. Selaku pengguna anggaran, saya berharap sektor keuangan perlu dikelola dengan baik sesuai prosedur dan tidak melawan hukum. BPK jangan pernah bosan dan harus objektif, ajari kami semakin baik mengelola keuangan daerah,” ungkap Edy.
Kepala BPK Sumut mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Pemprov Sumut yang telah menyerahkan LKPD Unaudited lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
“Ini belum diperiksa dan sudah selesai drafnya, termasuk prestasi sebagai Pemda yang ke 26 dari 34 Pemda yang menyerahkan LKPD kepada BPK,” kata Eydu.
”BPK pada porsi pengawasan, bukan aparat hukum, tapi mengarahkan untuk mengelola sistem keuangan yang transparan agar terhindar kesalahan adminstrasi, sistem maupun kesalahan personal,” jelasnya. (wol/aa/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post