PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Puluhan masa Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Sumatera Utara (GNPK-RI Sumut) melakukan aksi unjuk rasa mendesak Polda Sumut agar menahan Ahmad Arjun Nasution (AAN) yang sudah berstatus tersangka.
Massa aksi mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, untuk menyudahi penangguhan penahanan terhadap pelaku tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailingnatal (Madina). Masa pun nyaris bentrok dengan aparat kepolisian.
“Tangkap pelaku tambang emasi ilegal Arjun yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Sudahi penangguhannya dan lanjutkan proses hukumnya hingga ke persidangan. Jangan lagi diendapkan, karena sudah cukup lama kasus ini terhenti,” teriak Koordinator Aksi, Mhd Alfin, dalam orasinya, Selasa (8/3).
Dikatakan, kasus ini diendapkan dari Agustus 2020 dan September pelaku tambang sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga masa menuding Polda Sumut bekerja sama dengan pelaku tambang ilegal.
“Kami minta Kapolda Sumatera Utara agar memeriksa para penyidik yang bermain dengan pelaku tambang emas ilegal ini karena telah mengakibatkan ada korban rekan kita dari media. Dipukuli, diintimidasi karena beliau menaikkan kasus ini. Di mana keadilan itu kawan-kawan,” lanjut Rasyid Habibi Daulay, Koordinator Lapangan.

Rasyid mengatakan, kehadiran mereka juga mempertanyakan keberadaan dua alat bukti excavator yang diamankan tahun 2020 lalu yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Diungkapkannya, Kapolda Sumut sebelumnya pada masa Sormin, pernah mengatakan tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara.
“Sudah hilang alat bukti itu kawan-kawan, ini akibat dari perbuatan penyidik yang lalai yang mengendapkan kasus ini begitu lama,” teriaknya.
Masa yang berorasi itu memblokade jalan masuk menuju Kantor Bhayangkara sambil membentangkan spanduk. Hal itu membuat salah satu petugas kepolisian dari provost protes dan nyaris bentrok.
Berselang beberapa saat, petugas akhirnya menerima utusan pengunjuk rasa masuk ke ruangan Kasubdit Tipidter Poldasu.
Sekretaris GNPK-RI Sumut, Yulinar Lubis, menyatakan ada beberapa hal yang diuraikan Kasubdit Tipidter AKBP M Taufik, di antaranya, berkas perkara AAN sudah rampung hanya tinggal mengambil sidik jari dan tanda tangan yang baru serta dalam waktu dekat sudah P21.
Kemudian kasus AAN ini ditangani Kasubdit Tipidter yang baru AKBP M Taufik SE MH mantan Wakapolres Labuhan Batu. Kasus ini sudah menjadi atensi Kapolda.
Jelas Yulinar, tidak ada pengendapan kasus ini. Terbukti setelah mereka menerima surat GNPK, LIRA dan pemberitaan media mereka langsung kirim berkas perkaranya.(wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post