PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, segera menahan dan memproses AAN merupakan tersangka tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailingnatal (Madina).
“Dalam waktu dekat ini kami akan menggelar aksi damai di Mapoldasu, sebagai bentuk sikap dari keseriusan kami,” kata Sekretaris GNPK-RI Sumut, Yulie Lubis, via seluler, Selasa (1/3).
Yulie menyebutkan, untuk mengedepankan persamaan hak di depan hukum (aquality before the law), Ormas GNPK-RI akan melakukan pengawalan terhadap kasus hukum tersebut yang diduga telah diendapkan selama setahun lebih di Mapoldasu.
“Kita telah melayangkan surat permohonan informadi publik ke Kapoldasu untuk mempertanyakan status tersangka AAN dalam kasus penambangan ilegal sesuai Berkas Perkara (BP) Nomor: BP/70/IX/2020 DITRESKRIMSUS tanggal 18 September 2020 lalu,” ungkapnya.
Surat GNPK-RI Sumut itu bernomor: 09/GNPK-RI/SUMUT/IP/II/2022. Dan GNPK RI Sumut akan menggelar aksi jika surat tersebut belum juga mendapat respon atau jawaban dari Kapoldasu. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post