PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pusat, HM Basri Budi Utomo, dengan tegas meminta pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) segera melakukan penahanan terhadap tersangka tambang ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ahmad Arjun Nasution (AAN).
Menurutnya, AAN sudah lama menjadi tersangka sejak dikeluarkannya LP dengan Nomor: LP/1645/IX/2020/SUMUT/SPKT”II” tanggal 1 September 2020 dan Berkas Perkara Nomor: BP/70/IX/2020 DITRESKRIMSUS tanggal 18 September 2020.
“Karena berdasarkan informasi yang kami terima saat ini AAN diduga kuat masih terus melakukan kegiatan pertambangan ilegal tersebut,” ujarnya, kepada Waspada Online, Kamis (3/3).

Masih Basri, jika tidak ada tindakan dari pihak Poldasu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AAN, maka akan menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat di Madina. AAN terkesan kebal hukum, padahal di hadapan hukum semua sama (Aquality Before The Law).
“Kasus tambang emas ilegal ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Seharusnya Kapolda sudah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AAN,” sebutnya.
Selain meminta tersangka AAN dilakukan penahanan, Basri juga mempertanyakan keberadaan dua alat bukti excavator yang pernah ditahan Poldasu dalam kasus ini.

“Saat dilakukan penangkapan ada dua excavator diamankan dari dua tempat yang berbeda, yakni Desa Muarasoma, Kecamatan Batang Natal dan Kelurahan Simpang gambir, Kecamatan Linggabayu, pada September 2020 lalu. Sekarang, kedua barang bukti itu dimana? Poldasu harus terbuka dan transparan,” ungkapnya penuh tanya.
Basri menambahkan, dalam beberapa hari ke depan, GNPK RI melalui Pimpinan Daerah GNPK RI Sumut akan melakukan aksi damai di depan Mapolda Sumut, sebagai bentuk dari komitmen GNPK RI dalam hal pemberantasan KKN. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post