MEDAN, Waspada.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Syahrial selaku Kadishub Kota Binjai terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Rp388.978.739.
Sebelumnya, tim Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan kalau dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat. Namun, majelis Hakim yang diketuai Erika Ginting, berpendapat dakwaan JPU dari Kejari Binjai dinilai telah lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Oleh karenanya persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” pungkas Erika Ginting di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/3).
Dalam dakwaan JPU Ilmi Akbar Lubis sebelumnya, menjelaskan kasus ini bermula ketika terdakwa menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada kegiatan pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dinas Perhubungan Kota Binjai.
“Terdakwa tidak mengetahui penandatanganan kontrak kerja antara PPK dengan rekanan perusahaan yaitu CV. Agata Mulia dan CV. Tunas Mulia mengenai pengadaan tahun 2019 Di Dinas Perhubungan Kota Binjai melainkan terdakwa hanya menerima dokumen kontrak,” kata jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Erika, Senin (21/2).
Jaksa melanjutkan, bahwa dalam setiap pengerjaan pengadaan barang tersebut terdakwa tidak pernah pernah memeriksa lagi administrasi pembelian barang-barang tersebut melainkan terdakwa hanya memeriksa dokumen hasil pekerjaan yang sudah selesai saja.
“Terdakwa tidak mengetahui proses pembelian barang-barang dan tidak pernah memeriksa barang hasil pekerjaan kegiatan pengadaan CCTV PTZ, pengadaan Video Wall Controller, belanja ban dan bahan perbaikan perangkat bus, persiapan lahan dan kantor UPTD BRT, melainkan terdakwa hanya memeriksa administrasinya saja,” kata jaksa.
Dikatakan jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post