• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kadishub Binjai Dilanjutkan

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Sidang-Kasus-Korupsi-Kadishub-Binjai

WOL Photo

38
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Syahrial selaku Kadishub Kota Binjai terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Rp388.978.739.

Sebelumnya, tim Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan kalau dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat. Namun, majelis Hakim yang diketuai Erika Ginting, berpendapat dakwaan JPU dari Kejari Binjai dinilai telah lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil.

RelatedPosts

PN-MEdan

Maling Sepeda Motor Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Pasalnya

Senin, 2023/03/27 19:03
Polda Sumut Belum Ungkap Kasus Hilangnya Uang Nasabah Bank Sumut Rp2,7 Miliar

Polda Sumut Periksa 3 Honorer Samsat Samosir Terlapor Penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 2023/03/27 18:04
Polda Sumut Catat 20.235 Pelanggaran Lalu Lintas Selama Ops Keselamatan Toba 2023

Polda Sumut Catat 20.235 Pelanggaran Lalu Lintas Selama Ops Keselamatan Toba 2023

Senin, 2023/03/27 15:14

“Oleh karenanya persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” pungkas Erika Ginting di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/3).

Dalam dakwaan JPU Ilmi Akbar Lubis sebelumnya, menjelaskan kasus ini bermula ketika terdakwa menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada kegiatan pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dinas Perhubungan Kota Binjai.

“Terdakwa tidak mengetahui penandatanganan kontrak kerja antara PPK dengan rekanan perusahaan yaitu CV. Agata Mulia dan CV. Tunas Mulia mengenai pengadaan tahun 2019 Di Dinas Perhubungan Kota Binjai melainkan terdakwa hanya menerima dokumen kontrak,” kata jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Erika, Senin (21/2).

Jaksa melanjutkan, bahwa dalam setiap pengerjaan pengadaan barang tersebut terdakwa tidak pernah pernah memeriksa lagi administrasi pembelian barang-barang tersebut melainkan terdakwa hanya memeriksa dokumen hasil pekerjaan yang sudah selesai saja.

“Terdakwa tidak mengetahui proses pembelian barang-barang dan tidak pernah memeriksa barang hasil pekerjaan kegiatan pengadaan CCTV PTZ, pengadaan Video Wall Controller, belanja ban dan bahan perbaikan perangkat bus, persiapan lahan dan kantor UPTD BRT, melainkan terdakwa hanya memeriksa administrasinya saja,” kata jaksa.

Dikatakan jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim Erikajaksa Ibrahim AliJaksa Penuntut UmumKadishub Binjai SyahrialKorupsi Pengadaan Barang dan JasaPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang Korupsi
Previous Post

Buruh Ditangkap Polisi Kantongi Sabu

Next Post

Hasto Minta Menko Marves Klarifikasi Soal Big Data Penundaan Pemilu

Related Posts

PN-MEdan
Medan

Maling Sepeda Motor Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Pasalnya

Senin, 2023/03/27 19:03
Polda Sumut Belum Ungkap Kasus Hilangnya Uang Nasabah Bank Sumut Rp2,7 Miliar
Medan

Polda Sumut Periksa 3 Honorer Samsat Samosir Terlapor Penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 2023/03/27 18:04
Polda Sumut Catat 20.235 Pelanggaran Lalu Lintas Selama Ops Keselamatan Toba 2023
Medan

Polda Sumut Catat 20.235 Pelanggaran Lalu Lintas Selama Ops Keselamatan Toba 2023

Senin, 2023/03/27 15:14
Kurir 150 Gram Sabu Divonis 102 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
Medan

Kurir 150 Gram Sabu Divonis 102 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Senin, 2023/03/27 13:19
Polisi Periksa Sejumlah Remaja Antisipasi Geng Motor dan Tawuran
Medan

Polisi Periksa Sejumlah Remaja Antisipasi Geng Motor dan Tawuran

Senin, 2023/03/27 13:02
Baru Tiga Bulan, Kejati Sumut Sudah Hentikan 15 Perkara Dengan RJ
Medan

Baru Tiga Bulan, Kejati Sumut Sudah Hentikan 15 Perkara Dengan RJ

Senin, 2023/03/27 11:34
Next Post
Hasto-Kristiyanto

Hasto Minta Menko Marves Klarifikasi Soal Big Data Penundaan Pemilu

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    2040 shares
    Share 816 Tweet 510
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154388 shares
    Share 61755 Tweet 38597
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1572 shares
    Share 629 Tweet 393
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    3053 shares
    Share 1221 Tweet 763
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    361 shares
    Share 144 Tweet 90

Recent News

Kepala-Dinas-Perhubungan-(Kadishub)-Sumut,-Agustinus

Pendaftar Mudik Gratis Bermartabat Capai 1.900 Orang

Senin, 2023/03/27 19:41
FIFA

FIFA Diklaim Sudah Tunjuk Peru Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Senin, 2023/03/27 19:28
Olahan-Andaliman-jadi-teh

Ijeck Apresiasi Produk Olahan Andaliman Menjadi Teh

Senin, 2023/03/27 19:12
Kasus-Kematian-Bripka-AS-2

Pengungkapan Kasus Kematian Bripka AS Jangan Menghambat Pengusutan Penggelapan Pajak

Senin, 2023/03/27 19:09
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kepala-Dinas-Perhubungan-(Kadishub)-Sumut,-Agustinus

Pendaftar Mudik Gratis Bermartabat Capai 1.900 Orang

27 Maret 2023
FIFA

FIFA Diklaim Sudah Tunjuk Peru Tuan Rumah Piala Dunia U-20

27 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.