MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi berharap keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) mempermudah dan memberikan kepastian pada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menghindari keberadaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Hal tersebut disampaikan Edy pada Rapat Koordinasi Terbatas Sosialisasi UU Nomor 18/2017 tentang PPMI oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Pemprov Sumut dan bupati/wali kota se-Sumut di Medan, Rabu (9/3).
“Untuk itu kita akan mempelajari undang-undang ini dan akan kita koordinasi secara ketat, agar dapat memudahkan rakyat Sumut bekerja di luar negri. Martabat bangsa ini juga harus kita pikirkan dengan memberikan mereka kepastian, kemampuan serta perlindungan dari rambut hingga ujung kaki,” ucap Edy.
Permasalahan TKI ilegal, menurut Gubernur Sumut, diduga karena mahalnya uang yang harus dikeluarkan dan juga sulitnya dalam pengurusan administrasi. Akibatnya, masyarakat nekat bekerja ke luar negeri secara ilegal.
Data ini dapat dilihat dari banyak warga Sumut yang kembali saat awal pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir. TKI ilegal yang masuk sebanyak 46 orang, sedangkan terdata jumlah TKI Sumut yang sah atau legal berjumlah 10.062 orang.
“Permasalahan ini harus dicari solusinya, karena mereka mau resmi kerja begitu sulit. Saya meminta bupati/wali kota bersama mencari solusi. Saya akan berusaha membangun Sumut ini agar rakyat tidak tergiur bekerja ke luar negeri karena sudah nyaman di kampungnya sendiri,” katanya.
Untuk mencegah keberangkatan TKI ilegal ke luar negeri, Gubernur Sumut juga meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) terutama di kawasan Selat Malaka yang menjadi pintu keluar TKI ilegal memperketat pengawasannya. Dengan demikian, tidak ada lagi celah TKI ilegal berangkat ke luar negeri.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, meminta kerja sama Pemda dalam menghentikan TKI ilegal ini, agar pemerintah dapat memberikan perlindungan. Lahirnya UU No 18/2017 tentang PPMI ini merupakan solusi perlindungan bagi TKI, baik sebelum maupun sesudah bekerja di luar negeri.
Menurut Benny, faktor ekonomi menjadi alasan utama masyarakat bekerja secara ilegal. Hal ini dimanfaatkan oleh penyalur TKI ilegal mencari keuntungan. Karenanya, Pemerintah saat ini sudah mempermudah aturan TKI yang ingin bekerja dengan diberikan KUR hingga Rp100 juta dan pelatihan.
“Dengan kegiatan ini, kita ingin kolaborasi semakin kuat dengan Pemda, karena peluang kerja ke luar negeri sangat terbuka. Jepang saja membutuhkan 70 ribu TKI dengan standar gaji Rp22 juta hanya tamatan SMA,” katanya. (wol/aa/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post