MEDAN, Waspada.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara menyelaraskan program dan kegiatan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sumut sebagai upaya optimalisasi pencapaian sasaran dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah pada tahun 2023.
“Dinas Kominfo memiliki peran penting mendukung pembangunan yang dilaksanakan Pemprov Sumut. Untuk itu, seluruh program dan kegiatannya perlu sinkron dengan berbagai program dan kegiatan di setiap OPD,” ungkap Plt Kadis Kominfo Sumut, Kaiman Turnip, Kamis (31/3).
Kaiman menjelaskan terdapat empat program Diskominfo yang dapat disinkronkan para OPD. Program dimaksud meliputi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Pengelolaan Aplikasi Informatika, Penyelenggaraan Statistik Sektoral, dan Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi.
“Kebersamaan kita dalam forum ini diharapkan dapat mendukung seluruh program dan kegiatan Diskominfo sehingga benar-benar dapat dirasakan masyarakat luas. Jangan ada kegiatan yang tidak terprogram dengan baik,“ harap Kaiman.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, mengapresiasi Dinas Kominfo sebagai OPD terdepan yang melakukan penajaman RKPD tahun 2023 dan berharap seluruh program dan kegiatan tersusun dengan paradigma yang sesuai.
“Dinas Kominfo harus mempunyai program-program yang kreatif, inovatif serta adaptif dengan perubahan RPJMD kita. Dengan demikian, Dinas Kominfo dapat menjadi jembatan yang baik antara Pemda dan masyarakat,” ungkap Hendro.
Karena itu, Dinas Kominfo diharapkan dapat mengawal capaian pembangunan Sumut hingga tahun keempat ini serta memberikan vibrasi-vibrasi sampai ke desa-desa. Alhasil, masyarakat tahu terobosan-terobosan pembangunan yang telah dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Sekretaris Bappeda Sumut, Yosi Sukmono, meminta agar Dinas Kominfo dan seluruh OPD menyusun program dan kegiatan sesuai tema pembangunan nasional tahun 2023, yaitu peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Forum OPD merupakan amanat Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, bahwa setiap OPD sesuai tupoksi masing-masing dapat menyinkronkan program dan kegiatan yang telah disusun dalam rancangan renja OPD dengan usulan berbagai pihak. (wol/aa/d2)
Editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post