PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Pemilik akun media sosial facebook Sulaiman Al Faruk akan dipidanakan jika tidak meminta maaf. Pasalnya, akun facebook tersebut diduga telah mencemarkan nama baik organisasi Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI).
HM Basri Budi Utomo, Ketua Umum GNPK-RI, mengatakan selain nama baik organisasi, pemilik akun tersebut juga mencemarkan nama baik Ketua Pimpinan Wilayah GNPK-RI Provinsi Jawa Tengah dengan menuduh melakukan pemerasan melalui postingannya.
“Laporan ini akan kami layangkan jika dalam waktu 3 x 24 jam, apabila pemilik akun tersebut tidak meminta maaf secara terbuka kepada seluruh pengurus dan anggota GNPK-RI seluruh Indonesia,” tegas Basri, Minggu (20/3).
Basri menyebut akun facebook Sulaiman Al Faruk telah memberikan kesan yang tidak baik dan diucapkan tanpa narasumber yang jelas. Padahal faktanya organisasi yang dimaksud adalah GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) bukan GNPK-RI.
“Akun facebook Sulaiman Al Faruk tidak pernah melakukan konfirmasi ataupun meminta klarifikasi dari kami untuk mencatut atau diangkat atau dipublish ke media sosial dengan narasi yang menyesatkan dan bernada fitnah, serta tendensius bahwa GNPK-RI adalah ormas pemeras,” ucapnya.
Basri menegaskan bahwa postingan akun facebook Sulaiman Al Faruk tersebut tidak benar dan tidak berdasar. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post